Investor di Indonesia, Apply Visa Second Home atau Urus PMA dulu?

finance gb96765468 1280

ntb.kemenkumham.go.id. Indonesia menjadi salah satu negara di Asia yang merupakan tujuan Destinasi Wisata dan Investasi Bisnis. Sejumlah kemudahan pun telah dikeluarkan pemerintah, salah satunya yang baru di launching pada tahun 2022 lalu, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Pemerintah meluncurkan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa.

Seperti yang telah diketahui bahwa Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu. Sehingga, meskipun visa rumah kedua ini menguntungkan bagi mereka yang ingin menjadi investor karena tentunya tidak perlu perpanjangan setiap 1 tahun atau 2 tahun sekali sesuai dengan izin tinggal terbatas (Itas) yang dimilikinya namun tidak serta merta status Penanaman Modal Asing (PMA) nya bisa langsung disetujui dengan waktu yang telah ditentukan dalam Visa Rumah Kedua.

Mengapa demikian?

Hal ini disebabkan karena penentuan ijin tinggal seorang investor yang ingin menanamkan modal nya untuk berinvestasi di Indonesia harus mengurus perizinan investasi terlaebih dahulu di BKPM (Badan Koordinasi dan Penanaman Modal) terkait dengan status PMA nya tersebut, dan ijin tinggal nya pun hanya akan diberikan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Rekomendasi tersebut. Artinya, meskipun Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memberikan waktu 5 sampai 10 tahun dalam pengajuannya, akan kembali lagi kepada Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKPM.

Lazimnya, seorang calon Investor dapat menggunakan visa kunjungan untuk datang ke Indonesia dan mulai mengurus administrasi terkait Penanaman Modal. Setelah izin investasinya selesai maka calon investor dapat mengurus v8sa dan izin tinggal sebagai investor ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mana yang Lebih Efektif Untuk Saat Ini?

Untuk saat ini sebenarnya Visa Rumah Kedua telah bisa diajukan secara online dari luar negeri melalui aplikasi https://molina.imigrasi.go.id/. Namun khusus bagi PMA atau WNA yang ingin berinvestasi, ada baiknya untuk tetap mengurus status PMA nya terlebih dahulu ke BKPM agar lebih efektif dan efisien dalam pemberian ijin tinggal nya.

Apabila ada pertanyaan seputar Visa Rumah Kedua atau second Home Visa, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat atau melalui Layanan Terpadu di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat.

Link terkait : Apa Itu Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua ?

 


Cetak   E-mail