Jangan Salah, Pengesahan Dokumen Tidak Cukup Hanya Dengan Apostille

ntb.kemenkumham.go.id.  Jangan salah kaprah, Pengesahan dokumen atau legalisasi dokumen sebenarnya tidak cukup hanya melalui aplikasi Apostille. Kok bisa? Simak penjelasan berikut ini.

apostille2

Bagi anda yang mungkin sudah mengenal Apostille dan bahkan sudah pernah menggunakan aplikasi pengesahan dokumen yang disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI ini, pastinya sudah paham bahwa pengesahan beberapa dokumen untuk keperluan di luar negeri tidak bisa hanya melalui Apostille atau satu aplikasi.

Alasannya, karena Apostille hanya merupakan salah satu aplikasi yang melayani Legalisasi atau pengesahan dokumen yang di sediakan pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu di Kementerian lain juga sebenarnya tersedia aplikasi serupa yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu menyederhanakan birokrasi dalam pengesahan dokumen.

Perlu anda ketahui bahwa dokumen dari Indonesia yang akan dipergunakan untuk keperluan di luar negeri sebenarnya membutuhkan pengesahan atau legalisasi biasanya lebih dari satu atau dengan kata lain beberapa Instansi.

Aplikasi Apostille sendiri mempersyaratkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi atau di sahkan harus mendapatkan stempel pengesahan terlebih dahulu dari Instansi penerbit dokumen.

Contoh : Pengesahan Ijazah untuk tujuan Kuliah di luar negeri, maka dokumen tersebut harus di legalisir terlebih dahulu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui https://piln.kemdikbud.go.id/ baru kemudian dokumen tersebut di daftarkan Apostille. Tak Sampai di situ dokumen tadi juga harus legalisasi kembali di Kementerian Luar Negeri melalui Kemenlu Apps

Nah, Penting juga diketahui bahwa Negara tujuan juga bisa memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda-beda dalam penerimaan dokumen agar diakui dan dapat diterima, misalnya tambahan persyaratan seperti Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan, dan menggunakan sworn transleter (penterjemah tersumpah). Sejumlah Negara bahkan sudah memiliki list Penterjemah tersumpah yang mereka akui, biasanya di posting melalui laman situs resmi kedutaan masing-masing negara.

Semoga Informasi ini Bermanfaat.

Artikel Terkait

Legalisasi Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri

 

 


Cetak   E-mail