Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi

bimtek layanan ki berbasis TI 2017 1

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis layanan publik kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi yang bertempat di hotel Nutana, Mataram (6/4/2017). Kegaitan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang tata cara menggunakan layanan dan aplikasi yang tesedia pada portal website DJKI guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan kekayaan intelektual yang berbasis teknologi informasi. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang peserta yang terdiri dari berbagai universitas se-Kota Mataram, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UMKM, dan pegawai Kanwil Kemenkumham NTB.

Kegiatan Bimtek Layanan Publik Kekayaan Intelektual berbasis Teknologi Informasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aliamsyah mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam membacakan sambutan Kakanwil, Aliamsyah menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM telah mencanangkan untuk mewujudkan "Reformasi hukum dan e-gov PASTI Nyata", untuk itu peningkatan layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden RI telah menjadi prioritas bagi Kementerian Hukum dan HAM, termasuk DJKI.

Ada 3 (tiga) aplikasi elektronik berbasis online yang telah dibangun dan dikembangkan oleh DJKI, diantaranya Penelususran Paten Public Domain Indonesia (P3DI), penelusustan status permohonan kekayaan intelektual secara elktronik (e-status), dan pengajuan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik (e-filling). Ketiga aplikasi elektronik tersebut dapat memudahkan masyarakat ataupun UMKM dalam mendaftarkan hak merk, paten, industri kepada DJKI tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugaspengurusan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pungli dan adanya calo yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, banyaknya UMKM yang telah melakukan permohonan hak paten/merk/industri, namun tidak mengetahui sejauh mana proses pendaftaran tersebut dapat mengakses penelusuran status permohonan melalui e-status yang ada pada website DJKI, yaitu dgip.go.id

Aplikasi e-filling DJKI telah terintegrasi dengan sistem informasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) online (SIMPONI), yaitu sistem pembayaran online yang dikelola Kementerian Keuangan RI. Hal ini tentu memudahkan bagi pemohon kekayaan intelektual yang mengajukan permohonan KI secara online dan melakukan pembayaran juga secara online melalui seluruh bank persepsi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.

"Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, saat ini telah ada 3 (tiga) indikasi geografis yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual, diantaranya kangkung lombok, madu sumbawa, dan susu kuda liar alam sumbawa" ujar Aliamsyah. Masih banyak produk-produk khas daerah NTB yang berpotensi menjadi indikasi geografis tapi belum terdaftar sebagai kekayaan intelektual. Menteri Hukum dan HAM RI juga telah meminta untuk melakukan pendaftaran paten terkait mutiara lombok yang telah terkenal menjadi kekayaan alam di Pulau Lombok. Diharapkan dengan diselenggarakannya Bimtek ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir untuk meningkatkan dan mendukung ciri khas yang ada di daerah NTB untuk measuk menjadi indikasi geografis kekayaan intelektual dan dapat juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada Akhir sambutannya, Aliamsyah mewakilik Kakanwil menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap peserta bimtek atas partisipasi dalam kegiatan ini dan diharapkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti kegiatan bimtek bisa dimanfaatkan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan juga ditularkan kepada jajaran kantor wilayah.

Kegaitan bimbingan teknis layanan publik kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi ini diisi oleh narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual, yaitu Kasubdit Pendukung Infrastruktur Direktorat TI pada DJKI, Maman Kusmana dan Hermawan Saputro. Narasumber menyampaikan materi-materi tentang layanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi yang ada pada website DJKI yang dapat memudahkan masyarakat, para pelaku UMKM dan Pemerintah Daerah untuk melakukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dan pengecekan status permohonan tanpa perlu mendatangi kantor layanan DJKI.

bimtek layanan ki berbasis TI 2017 2


Cetak   E-mail