Rapat Koordinasi Kenotariatan Provinsi NTB

rakor notaris 2017 1

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan rapat koordinasi kenotariatan provinsi Nusa Tenggara Barat yang bertempat di Hotel Aruna Senggigi (7/4/207). Rapat ini dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 7-9 April mendatang. Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Sesuai dengan tema kegiatan rapat koordinasi kenotariatan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan sinergitas kinerja MKNW, MPWN, MPDN dalam rangka memberikan pengawasan dan pembinaan notaris guna meningkatkan pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan terhadap masyarakat di provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegaitan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Sevial Akmily. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris memiliki persamaan, yaitu sama-sama melakukan pembinaan notaris namun demikian secara fungsional seharusnya merukan dua lembaga yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas antara MKN dan MPW dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau bahkan terjadi konflik kewenangan antar dua lembaga tersebut.

"Diselenggarakannya rapat koordinasi kenotariatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas kinerja dalam melakukan pembinaan dan pengawasan notaris di NTB sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara lembaga pembina dan pengawas notaris", tambah Kakanwil.

Pembukaan rapat koordinasi kenotariatan ini dihadiri juga oleh Dirjen AHU, Freddy Harris yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Freddy Haris berkesempatan menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan kegiatan. Dalam sambutannya, dipaparkan beberapa pemanggilan notaris yang dilakukan oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan terhadap notaris baik sebagai saksi ataupun pihak terlapor. "MKN dan MPW agar tegas dalam bertindak kepada notaris, jika notaris telah melakukan pekerjaannya dengan baik maka MKN wajib melakukan perlindungan maupun pendampingan jika notaris tersebut dimintai keterangan oleh penegak hukum", ujar Freddy Harris.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) juga telah melakukan banyak terobosan untuk memudahkan masyarakat khususnya dalam pengurusan ijin usaha, seperti pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dibawah 25 juta rupiah biaya pengurusannya tidak boleh melebihi 1 juta rupiah. Hal tersebut dilakukan guna mendorong berkembangnya wirausaha baru dan menubuhkan geliat perekonomian rakyat Indonesia. Ditjen AHU juga telah menerapkan single window dalam permohonan pembuatan badan usaha agar memudahkan masyarakat untuk tidak mengurus banyak ijin usaha yang berbelit-belit dan menjadi daerah rawan pungli, sehingga dengan diterapkannya sistem single window permohonan pembuatan badan usaha melalui Ditjen AHU, selain akan menambah beban tugas notaris nantinya notaris diharapkan dapat bekerja secara profesional sehingga lebih banyak menarik minat wirausaha baru sehingga berdampak pada meningkatnya perekonomian Indonesia.

rakor notaris 2017 4

rakor notaris 2017 4

rakor notaris 2017 4


Cetak   E-mail