Sengketa Lahan Desa Lias Lombok Utara Berakhir Perdamaian

perjanjian damai kluMataram – Sengketa lahan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dengan warga Desa Lias, Gangga Kabupaten Lombok Utara berakhir dengan perdamaian. Perdamaian ini dilaksanakan atas adanya mediasi oleh Komnas HAM antara pihak Kanwil Kemenkumham NTB dengan pihak warga Desa Lias yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, di Hotel Santika Mataram (25/7/2017). Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Sevial Akmily dan Sekda Kab. Lombok Utara, H. Suardi menandatangani kesepakatan perjanjian perdamaian.

Lahan seluas 501.100 m2 tersebut telah menjadi sengketa mulai tahun 1994. Hal tersebut didasarkan karena adanya lahan milik Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi tempat asimilasi warga binaan pemasyarakatan Lapas Mataram diokupasi/diduduki oleh warga yang telah lama dijadikan sebagai tempat tinggal menetap dan mata pencaharian warga di atas lahan tersebut.

Berbagai upaya koordinasi yang telah dilakukan sejak lama antara pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB baik dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara maupun warga Dusun Lias belum menemukan kesepakatan. Upaya mediasi oleh Komnas HAM juga telah dilakukan sehingga menghasilkan beberapa kesepakatan untuk tetap menjaga keamanan dan tidak menimbulkan kerusuhan atas adanya sengketa tersebut.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perjanjian damai antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemda Kabupaten Lombok Utara, Kakanwil Sevial Akmily berharap masalah sengketa yang telah lama ini dapat segera terselesaikan dan dapat memanfaatkan adanya Bale Mediasi yang dibentuk oleh Gubernur NTB sebagai badan independen yang bertugas melakukan mediasi atas persoalan ataupun sengketa yang terjadi antara warga.


Cetak   E-mail