1.296 WBP se-NTB Dapatkan Remisi Kemerdekaan

remisi RI 72 1Mataram- 1.296 warga binaan pemasayrakatan (WBP) se-Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 Tahun 2017. 15 (lima belas) diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas yang berarti langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Bagi yang bebas, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah insan yang taat hukum”, sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur NTB, TGH. Zainul Majdi dalam upacara pemberian remisi di Lapas Mataram. Upacara pemberian remisi di Lapas Mataram dipimpin langsung oleh Gubernur NTB sekaligus secara langsung menyerahkan surat keputusan pemberian remisi kepada 3 (tiga) orang perwakilan WBP yang memperoleh remisi.

Upacara pemberian remisi Kemerdekaan di Lapas Mataram dihadiri oleh Ketua DPRS Provinsi NTB, para Kepala instansi penegak hukum, para Komandan Militer TNI dan para Kepala SKPD lingkup Provinsi NTB. Upacara juga diikuti oleh para pegawai Pemasyarakatan se-Kota Mataram dan para WBP yang berpakaian merah dan putih yang menunjukkan rasa nasionalisme.

Kepala Kantor Wilayah, Sevial Akmily dalam laporannta menyampaikan bahwa di NTB adaorang perwakilan WBP yang memperoleh remisi.

Upacara pemberian remisi Kemerdekaan di Lapas Mataram dihadiri oleh Ketua DPRS Provinsi NTB, para Kepala instansi penegak hukum, para Komandan Militer TNI dan para Kepala SKPD lingkup Provinsi NTB. Upacara juga diikuti oleh para pegawai Pemasyarakatan se-Kota Mataram dan para WBP yang berpakaian merah dan putih yang menunjukkan rasa nasionalisme.

Kepala Kantor Wilayah, Sevial Akmily dalam laporannta menyampaikan bahwa di NTB ada Pemasyarakatan merupakan tempat melakukan pembinaan kepribadian berupa mental kerohanian, kesenian dan olahraga. Di NTB, saat ini ada 9 (sembilan) Lapas dan Rutan dengan kapasitas 1.000 orang penghuni. Sedangkan penghuni Lapas dan Rutan se-NTB saat ini telah mencapai lebih dari 2.000 orang penghuni. Melihat data tersebut, kondisi over crowded, kelebihan isi hunian dari ketersediaan blok hunian pada Lapas/Rutan seluruh Indonesia, sarana dan prasarana yang terbatas, dan kurangnya sumber daya manusia merupakan empat masalah mendasar bagi Pemasyarakatan.

Sekalipun dengan adanya berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi, namun jajaran Pemasyarakatan terus dituntuk untuk melakukan berbagai pembenahan dan perbaikan menuju perubahan yang pasti. Hal tersebut, tidak terkecuali bagi jajaran Pemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hal ini terbukti dengan berjalannya program-program pembinaan di Lapas/Rutan se-provinsi NTB, seperti program panen raya jagung dan dan hasil perkebunan yang telah tiga kali diselenggarakan oleh Rutan Selong, pembuatan meubelair dan kerajinan cukli bagi WBP di Lapas Mataram, khataman qur’an serentak dan berbagai kegiatan kerohanian dan pembinaan keterampilan yang telah dilaksanakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-NTB merupakan bukti pembenahan dan perbaikan menuju perubahan yang pasti.

Terhadap permasalahan over crowded di Lapas/Rutan, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap Lapas. Keseriusan pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan Pemasyarakatan dibuktikan dengan adanya dana tambahan melalui APBN-P tahun 2017 sebesar 1,5 Trilyun yang digunakan untuk penanganan permasalahan pemasyarakatan, serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan.

remisi RI 72 3remisi RI 72 3


Cetak   E-mail