Legalisasi Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri

ntb.kemenkumham.go.id. Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing (Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille).

Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bahkan saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.

Apa yang dimaksud dengan Apostille?

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya download jenis dokumen.

Negara mana saja yang menerima Apostille?

Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Nah Negara mana saja yang tersedia untuk menerima layanan legalisasi ini silahkan klik di sini Cek Negara atau download.

Berapa Biaya Apostille?

Legalisasi Apostille dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000,-per dokumen yang berlaku sebagai PNBP.

apostille

Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa juga datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap-tiap Provinsi atau bagi yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat dapat mengunjungi Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB.

Sampel Kasus Legalisasi akta perkawinan antar negara : WNA Slovakia menikah dengan WNI Lombok. Maka akta nikah atau yang selanjutnya disebut Marital Certificate ini harus dilegalisasi di 2 Kementerian yaitu Kementerian Agama yang saat ini dapat diakses melalui link ini, dan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi.

Sedangkan bagi WNA non anggota Konvensi Apostille harus melakukan legalisasi juga ke Kementerian Luar Negeri (dengan download aplikasi Kemenlu Apps) untuk registrasi awal dan download juga panduannya, dan proses terakhir adalah terjemahan Akta Nikah ke dalam bahasa negara tujuan yang akan menggunakan dokumen bersangkutan melalui Penterjemah Tersumpah (Sworn Transleter) yang ada di seputaran Jakarta atau Kota besar lainnya, dan tentunya Sworn Transleter ini diakui masing-masing negara tujuan.

Baca juga : 

Mekanisme Legalisasi Dokumen Bagi WNA di Luar Konvensi Apostille

Sekedar Informasi, beberapa negara di situs Embassy atau dubes mereka sebenarnya juga telah merilis daftar nama Penterjemah Tersumpah yang mereka tunjuk atau akui.

Semoga bermanfaat.

 


Cetak   E-mail