Haruskah Daftar Merek? Simak Pentingnya Pendaftaran Merek Untuk Melindungi Brand Usaha Anda.

ntb.kemenkumham.go.id. Haruskah daftar merek? Simak Pentingnya pendaftaran Merek untuk branding usaha anda. Masyarakat pada dasarnya pasti tak asing dengan kata "Merek" ini. Secara singkat Merek merupakan sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, entah itu skala Besar, menengah atau kecil.

merek2

Contoh yang paling mudah di temui, bisnis makanan siap saji sejenis ayam goreng dengan brand yang pasti sudah tidak asing lagi di tengah kita yaitu KFC atau Gerai makanan siap saji seperti Mc Donald. KFC misalnya, Gerai makanan siap saji yang telah punya nama besar ini sudah terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dimana Label KFC resmi dimiliki secara hukum oleh Kentucky Fried Chicken International Holdings LLC salah satu perusahaan yang bermarkas di US.

Apa sih Merek itu?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

merek

Apa Sih Pentingnya Daftar Merek?

Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik Merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha. Bayangkan apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini sendiri akan terus menurun. Selain itu rusaknya nama dari sebuah usaha dan pastinya dari produk tadi. Dalam kasus seperti ini, si pemilik usaha/bisnis pemilik merek tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum apabila Merek dagangnya belum terdaftar secara resmi. Sehingga siapapun boleh menggunakan merek tersebut tanpa adanya sanksi hukum.

Terbayang kan kerugiannya ?

Bagaimana Cara Daftar Merek?

Cara Daftar Merek tidak sulit dan tentunya bisa dilakukan secara mandiri. Pendaftaran Merek bisa dilakukan melalui laman situs https://merek.dgip.go.id/. Namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Seperti :

 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Selanjutnya prosedur pendaftaran bisa dilihat pada laman Tata Cara Pendaftaran Merek

Berapa Biaya Daftar Merek?

Adapun Biaya Pendaftaran Merek adalah sebagai berikut :

Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Mahal? Lumayan, tapi benefit yang anda dapatkan pun sangat sepadan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan merek dagang yang dimiliki.

 

Bagaimana Cara Cek Merek yang Telah Terdaftar?

Untuk memastikan bahwa Merek kita sudah terdaftar masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dan ketikkan merek yang ingin di cek seperti terlihat di bawah ini :

data

 

Selanjutnya, apabila anda masih bingung atau belum jelas terkait dengan prosedur pendaftaran Merek, anda dapat mengunjungi laman Pengenalan Merek  atau datang secara langsung Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di masing-masing Provinsi ya.

Untuk yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat dapat langsung mengunjungi loket layanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

Semoga Bermanfaat.

 


Cetak   E-mail