Alasan di Balik Wawancara Paspor Yang Terkesan Dipersulit (Bagian 2-selesai)

ntb.kemenkumham.go.id. Setelah sebelumnya pernah kita bahas terkait pembahasan awal tentang Wawancara Pembuatan Paspor Dipersulit? kali ini kita akan mengupas dengan lebih detil alasan di balik wawancara paspor yang terkesan dipersulit.

imigrasi 1

Seperti yang kita ketahui pemerintah sedang menabuh genderang perang terhadap berbagai aktifitas percaloan dengan kedok mengirimkan TKI/PMI secara illegal ke luar negeri.  Hal ini dalam rangka mengantisipasi, mencegah dan memberantas berbagai celah praktek perdagangan orang (Human Trafficking) maupun mencegah dan mengurangi korban dari kasus-kasus penganiayaan berat maupun kasus hukum yang merugikan PMI/TKI yang dikirim secara ilegal. Bagaimanapun masyarakat perlu paham bahwa ini adalah bentuk TANGGUNG JAWAB Pemerintah terhadap keselamatan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri maupun yang akan ke luar negeri.

Dilansir dari laman https://bp2mi.go.id per 3 Juli 2023 kemarin diperoleh data sesuai laporan dari Mabes Polri dan Satgas TPPO dimana telah dilakukan penersangkaan terhadap 698 orang tersangka dan Langkah penyelamatan terhadap 1.943 korban. Selain itu tercatat sebanyak 605 laporan polisi terkait kasus yang menyeret pekerja migran Indonesia bermasalah. Selanjutnya berdasarkan konferensi pers yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD seperti yang ditulis dalam https://databoks.katadata.co.id menyebutkan bahwa beberapa jenis kejahatan yang dipakai setelah Pekerja ilegal/PMI ilegal ini di luar negeri antara lain dipekerjakan sebagai online scammer perjudian, prostitusi, pekerja kasar di kapal, pekerja rumah tangga di berbagai tempat yang tidak digaji tapi tak boleh pulang karena ada kontrak, ada penyiksaan juga pada TKI di berbagai negara.

Para korban TPPO itu didominasi dan dijebak sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 65,5% dari total korban. Ada juga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang mencapai 26,5%. Modus lainnya adalah pekerja anak yang dieksploitasi sebanyak 6,6% dan anak buah kapal (ABK) sebanyak 1,43%. Itu belum termasuk korban perdagangan organ tubuh dimana mereka dikirim ke luar negeri tanpa mengetahui bahwa organ tubuhnya, salah satunya ginjal, dijual dan ditampung di berbagai rumah sakit.

Kita patut bersyukur karena seluruh korban ini masih bisa hidup dan pulang ke Indonesia melalui upaya-upaya dari berbagai pihak, bayangkan jika mereka harus dipulangkan dalam kondisi cacat fisik atau mental, atau bahkan dalam kondisi telah meninggal dunia yang beberapa tahun terakhir masih saja sering kita dengar beritanya di sejumlah media.

Niat baik para TKI ini atau PMI ingin bekerja di luar negeri untuk memperbaiki penghidupan keluarga namun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab justru dimanfaatkan demi isi kantong pribadi.

Oleh sebab itulah upaya-upaya pencegahan dan langkah antisipasi dilaksanakan Tak hanya melibatkan jajaran Polri dan Kemenko Polhukam,  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta unsur lainnya termasuk dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui Mekanisme pengetatan penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia dengan sejumlah keperluan seperti alasan Bekerja ke luar negeri, Jalan-jalan atau liburan maupun Mengunjungi Kerabat/keluarga, ditjen Imigrasi menginstruksikan kebijakan dalam penggalian yang lebih detil terkait calon pemohon paspor maupun yang ingin memperpanjang paspor dengan keperluan khusus bekerja di luar negeri. Selain itu penggalian data calon pemohon juga akan dilakukan apabila calon pemohon paspor ingin mengunjungi negara tertentu yang biasa menjadi tujuan penempatan TKI/PMI.

Imigrasi 2

Ada sejumlah Pertanyaan ataupun pernyataan yang kemarin kami dapatkan dari masyarakat seperti :

"Btw...klo perpanjangan paspor memang ada wawancaranya ya...? Saya sudah 2x, kebetulan di Kanim ******** gak pernah ada wawancara"

Penjelasan : perlu diketahui bahwa diwawancarai atau tidak, akan ditentukan oleh Profiling awal dari calon pemohon itu sendiri, misalnya seorang PNS ingin memperpanjang paspor, atau seorang pegawai swasta dengan status pekerjaan di bank yang bisa dibuktikan maka kemungkinan tidak perlu wawancara. Berbeda apabila status calon pemohon ini berdasarkan data dalam sistem sebelumnya adalah petani atau wiraswasta, maka penggalian data atau wawancara bisa saja tetap dilakukan. Atau terlebih kepada calon pemohon yang bertujuan perpanjangan paspor untuk bekerja di luar negeri.

Selain itu faktor usia pemohon juga menjadi pertimbangan dasar seperti usia 50 tahun ke atas maka bukan  termasuk usia produktif yang bisa dicurigai sebagai calon TKI, maka wawancaranya bisa lebih singkat daripada pemohon dengan usia di bawah 50 tahun.

"Daripada ribet mending pake calo aja"

Penjelasan : Perlu diketahui bahwa meskipun masyarakat menggunakan calo dengan biaya yang pastinya lebih mahal, namun pemohon yang bersangkutan tetap diwajibkan melakukan sesi wawancara. Pemohon tetap harus datang sendiri ke kantor Imigrasi untuk dilakukan profiling dan wawancara sebelum disetujui penerbitan paspornya.

Catatan Pentingnya adalah proses wawancaralah yang akan menentukan lolos tidaknya permohonan tersebut .. alih alih membantu pembuatan paspor, justru menggunakan calo malah akan menjadi menambah kecurigaan dan menjadi salah satu indikator yang akan membuat petugas imigrasi melakukan pendalaman wawancara atau wawancara yang lebih detil lagi.

Selain itu ada resiko lain loh, apabila dalam wawancara ditemukan bukti ketidakjujuran dari calon pemohon paspor, maka Imigrasi berhak menolak permohonan paspor tersebut dan uang PNBP yang telah disetorkan di awal ke kas negara oleh si calo pun dinyatakan hangus dan tidak dapat dikembalikan. Biaya pembuatan paspor

"Berarti tiap-tiap kantor imigrasi boleh beda kebijakan ya terkait wawancara?" 

Penjelasan : Seperti yang telah dijelaskan bahwa pada dasarnya di Kantor Imigrasi manapun akan berlaku sama, yang membedakan adalah hasil profiling awal sebelum dilakukan wawancara. Apabila hasil profiling awal dari sisi administrasi dan keterangan awal sudah meyakinkan petugas maka wawancara akan berlangsung singkat, namun apabila hasil profiling awalnya saja sudah patut di curigai maka petugas pewawancara berhak untuk meminta keterangan tambahan yang dibutuhkan.

 "Kemarin saya mau perpanjangan paspor, padahal visa kerja sudah saya pegang tapi kok di tanya-tanya lagi, padahal kan paspor itu hak saya kalau persyaratannya sudah terpenuhi" 

Penjelasan : Terkait pemegang visa kerja yang melakukan perpanjangan paspor sebenarnya pemohon tidak perlu risau, karena petugas pewawancara juga tidak sembarang dalam memberikan pertanyaan. Bagaimanapun juga hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dari petugas pewawancara yang dituntut untuk dapat memastikan kebenaran dari maksud dan tujuan pembuatan paspor oleh pemohon.

"Kan Aturan rekomendasi untuk umrah sudah dicabut, kenapa masih ada wawancara lagi atau melampirkan rekomendasi dari travel umrah?" 

Penjelasan : Aturan terkait dengan persyaratan melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag untuk umrah memang sudah dicabut, namun sebagai gantinya petugas biasanya akan meminta surat rekomendasi dari travel umrah yang memberangkatkan. Pasalnya beberapa calon pemohon pasport umrah ini pada saat profiling awal ketika ditanya bukti setoran umrah atau berapa biaya umrah, atau melalui travel mana, terkadang bingung menjawab bahkan tidak bisa menunjukkan bukti setoran. Hal ini tentu saja menjadi salah satu indikasi bahwa ada oknum-oknum tertentu yang ingin melancarkan aksinya untuk mengirim TKI secara ilegal dengan alasan umrah.

Maka di sini wawancara dan penggalian data yang lebih mendalam dibutuhkan untuk meyakinkan petugas bahwa pemohon adalah benar calon jemaah umrah ataukah calon korban TKI ilegal. Itulah sebabnya petugas bahkan bisa langsung melakukan pengecekan via telpon ataupun lapangan kepada pihak travel.

"Kenapa ambil antrian melalui Mpaspor kadang sulit sekali padahal banyak masyarakat yang butuh paspor cepat. ini sangat menghambat, adakah solusi lain?" 

Penjelasan : Aplikasi M Paspor memang sedang dalam pengembangan sehingga kadang kala sering mengalami gangguan dan sering terkendala maintenance. Hal ini tidak hanya mengganggu calon pemohon paspor namun juga petugas yang melayani permohonan paspor itu sendiri. Karena terkadang data beberapa pemohon pun tidak tampil dalam sistem, sehingga untuk mengantisipasi hal itu pemohon biasanya diminta membawa print out yang telah diupload juga pada saat sesi wawancara.

Solusinya adalah bagi masyarakat yang mengalami kendala bisa melakukan sesi walk In atau datang secara langsung ke kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan kuota terbatas. Untuk saat ini kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Imigrasi mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan anda.

 "Terkait penambahan nama di paspor bagi calon jemaah umrah dan haji yang sudah punya paspor tapi nama hanya satu kata. Prosedur nya seperti apa dan apakah memerlukan biaya tambahan?" 

Penjelasan : Bagi calon pemohon paspor seperti paspor umrah dan haji yang masih menggunakan satu suku kata untuk nama, maka harus melampirkan surat rekomendasi dari travel agent yang memberangkatkan yang telah menuliskan nama lengkap (3 suku kata) dari calon jemaah. Nantinya di halaman satu paspor akan tetap tertulis nama asli (satu suku kata) dan di halaman Endorsment akan tertulis 2 suku kata nama lanjutan yang telah di tuliskan berdasarkan surat rekomendasi dari travel agent.

Untuk endorsment atau penambahan nama pada halaman 4 paspor (2 suku kata) ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Nah demikian beberapa penjelasan atau alasan di balik wawancara paspor yang terkesan dipersulit. semoga penjelasan di atas mampu menjawab pertanyaan dan pernyataan yang kerap dilontarkan masyarakat seputar isu sulitnya wawancara dalam proses permohonan paspor,  semoga dapat membantu anda atau masyarakat pada umumnya untuk lebih mengerti dan memahami berbagai kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam rangka melindungi Warga Negara Indonesia.

Link terkait : Wawancara Pasport dipersulit? Kenali dulu alasannya


Cetak   E-mail