Layanan Pewarganegaraan

Layanan Pewarganegaraan

ntb.kemenkumham.go.id. Layanan Pewarganegaraan merupakan Layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meliputi beberapa layanan terkait permohonan Pewarganegaraan atau alih status dari Warga Negara Asing  (WNA) Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Apa itu AHU PEWARGANEGARAAN?

Pewarganegaraan  adalah suatu proses alih status dari dari WNA (warga negara asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) atas beberapa dasar permohonan antara lain :

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
  2. Permohonan berdasarkan Perkawinan campuran
  3. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara

Bagaimana Cara Daftar Pewarganegaraan?

Saat ini masyarakat dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan dengan berbagai cara yaitu :

  1. Untuk Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi pengajuan permohonannya dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham di tiap-tiap Provinsi;
  2. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara bisa mengajukan permohonan secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM (Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta).
  3. Untuk Permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan campuran bisa mengajukan permohonan secara langsung melalui melalui laman AHU Pewarganegaraan yang dapat di akses melali link https://pewarganegaraan.ahu.go.id/. Lakukan beberapa langkah Registrasi Awal seperti :
    • Isi kolom username sesuai dengan username yang diinginkan
    • Isi Password dan ulangi password sesuai yang diinginkan
    • Isi Alamat Email yang masih aktif
    • Klik Tombol Registrasi
    • Selanjutnya Klik di sini untuk login dengan username dan password yang telah dibuat

Untuk Panduan Selengkapnya terkait permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan campuran (Berdasarkan Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006) dapat mengunjungi Laman Panduan Layanan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal AHU dengan klik di SINI.

Untuk Panduan Terkait Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi dan Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dapat mendownload slide panduan DI SINI

Berapa Biaya PNBP Layanan Pewarganegaraan?

NO

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

1.

PEWARGANEGARAAN/NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WARGA NEGARA ASING (PASAL 8)

PER PERMOHONAN

Rp. 50.000.000,-

2.

PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERKAWINAN (PASAL 19)

PER PERMOHONAN

Rp. 15.000.000,-

3.

PEMBERIAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERKAWINAN YANG SALINANNYA HILANG ATAU RUSAK

PER PERMOHONAN

Rp. 1.000.000,-

4.

PEWARGANEGARAAN BAGI ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA ATAU DENGAN ALASAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA (PASAL 20)

PER PERMOHONAN

Rp. 2.500.000,-

5.

PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BELUM MENDAFTAR ATAU ANAK SUDAH MENDAFTAR TETAPI BELUM MEMILIH KEWARGANEGARAAN

PER PERMOHONAN

Rp. 5.000.000,-

 

 Khusus untuk yang berdomisili di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat secara langsung mengunjungi Layanan Pewarganegaraan di loket AHU Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.


Cetak   E-mail