Layanan WNA

APA ITU IZIN TINGGAL?

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal. Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari :

  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  2. Izin Tinggal Terbatas (Itas)
  3. Izin Tinggal Tetap (Itap)
  • Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada :

  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
  • Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2014 pasal 4 ayat 3, Izin tinggal Kunjungan dapat diberikan dengan tujuan :

  • Wisata;
  • Keluarga;
  • Sosial;
  • Seni dan budaya;
  • Tugas Pemerintahan;
  • Olahraga yang tidak bersifat komersil;
  • Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • dsb

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut diatas, juga dapat diberikan kepada :

  • Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Permohonan Baru :

  • Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Permohonan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri di aplikasi permohonan visa online oleh Penjamin;
  • Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:

Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;

  • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua;
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah;
  • Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua; dan
  • Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  • Mengisi Formulir
  • Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  • KTP Penjamin
  • Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
  • Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain

Untuk anak yang lahir di Indonesia (sesuai Izin Tinggal Kunjungan ayah/ibu)

  • Mengisi Formulir
  • Paspor
  • Surat Keterangan Lahir dari RS
  • Fotokopi paspor ayah/ibu
  • Fotokopi ITK ayah/ibu
  • Akte Perkawinan orangtua
  • Surat Lapor Lahir dari Kanim
  • Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

Pemberitahuan:

  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 7 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pertama dilakukan pengambilan biometrik;
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan sesuai domisili WNA
  • Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) hanya satu kali perpanjangan (jangka waktu 30 hari) dan Visa bersifat Single Entry (jika keluar wil.Indonesia akan tidak berlaku/hangus)
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya dapat diperpanjang 4 (empat) kali dan setiap perpanjangannya diberi jangka waktu 30 hari.

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

  • Kembali ke negara asalnya;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau
  • Meninggal dunia
  • Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
  • Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  • Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
  • Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia
  • sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
  • Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia

Persyaratan

  • Umum
    • Mengisi Formulir
    • Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
    • Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
    • Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
    • Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
    • KTP (E-KTP)Penjamin
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal
    • Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

 

  • Khusus

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

  • PENANAM MODAL
    • Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
    • Surat Persetujuan Penanaman Modal
    • Izin Usaha Tetap
    • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • NPWP Perusahaan
  • TENAGA AHLI
    • Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
    • Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
    • Izin Usaha Tetap
    • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • NPWP Perusahaan
  • TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT
    • Rekomendasi RPTKA dan IMTA
    • Rekomendasi dari instansi terkait
    • Izin Usaha Tetap
    • SIUP
    • TDP
    • NPWP Perusahaan
    • Akte Pendirian Perusahaan
  • ROHANIAWAN
    • Rekomendasi dari Kemenag
    • Rekomendasi RPTKA dan IMTA
    • Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan
  • MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
    • Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
    • Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
  • PERORANGAN
  • PERKAWINAN CAMPURAN
    • Akte Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
    • RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
    • KITAS suami/istri
  • ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA
    • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
    • Paspor Kebangsaan ayah/ibu
    • KITAS ayah/ibu
    • Akte Perkawinan orangtua
    • Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
  • ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS
    • Akte Kelahiran
    • Akte Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • KITAS/KITAP ayah/ibu

 

Pemberitahuan

  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah
  • Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  • Izin Tinggal Tetap 

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
  • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
  • Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
    • eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    • anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

Persyaratan

  • UMUM
    • Mengisi formular
    • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
    • surat keterangan domisili;
    • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
    • rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  • KHUSUS
    • Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, bagi:
    • Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
    • surat penjaminan dari Penjamin;
    • fotokopi akta kelahiran;
    • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
    • fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    • fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
    • keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.

Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:

  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
  • fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.

Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
  • keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
  • surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
  • bukti pengembalian affidavit.

Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
  • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
  • keputusan alih status.

Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
  • surat keputusan alih status.

Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
  • surat keputusan alih status.

Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Persyaratan Alih Status ITK ke ITAS

  • Asli dan fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, Visa dan Cap Tanda Masuk;
  • Surat Permohonan dan Surat Penjamin dari Penjamin;
  • KTP/ Surat Keterangan Domisili Sponsor;
  • Formulir Perdim 23 dan 5;
  • Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

PASPOR

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Persyaratan Permhonan Paspor:

  • Umum
    • E-KTP/ Surat Kterangan Pengganti e-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Surat Baptis
    • Paspor lama bagi yang sudah memiliki Paspor
  • Khusus
    • Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun wajibmelampirkan:
      • Surat Keterangan Domisili
      • E-KTP kedua orang tua
      • Buku Nikah orang tua
      • Surat pernyataan bermaterai dari orang tua
    • Bagi pemhon di bawah 17 tahu yang bepergian anpa orang tua wajib melampirkan:
      • Membawa surat keterangan domisili
      • E-KTP pendamping
      • Paspor pendamping
      • Surat pernyataan bermaterai dari orang tua
      • Surat pernyataan bermaterai dari pendamping
    • Bagi pemohon paspor perempuan yang sudah menikah wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai
    • Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi pemohn yang kehilangan paspor
    • Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
    • Surat pewarganegaaan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    • Bagi pemohon paspor yang akan melaksanakan Umroh, wajib melampirkan:
      • Surat rekomendasi dari travel/ biro perjalanan Umroh
      • Izin operasional travel/ biro perjalanan Umroh dari Kementerian Agama
      • Surat rekomendasi Umroh dari Kantor Kementerian Agama setempat
    • Bagi pemohon paspor TKI yang bekerja di luar negeri, wajib melampirkan:
      • Surat permohonan dari perusahaan sponsor Tenaga Kerja Indonesia
      • Surat rekomendasi dari Kementerian/ Dinas Ketenagakerjaan setempat
    • Bagi pelaut/ seaman yang akan bekerja di luar negeri wajib melampirkan:
      • Buku pelaut
      • Surat rekomendasi dari perusahan pelayaran
      • Job letter/ perjanjian kerja laut
      • Sertifikat BST(Basic Safety Training)

Catatan:

  • Membawa semua persyaratan asli dan fotocopy dengan kertas ukuran A4
  • Data dukungan harus sesuai/ sinkron yang memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua serta tidak ada perbedaan data
  • Akan diminta dokumen tambahan sebagai pendukung apabila dibutuhkan

M-Paspor

Mobile Paspor atau yang disebut M-Paspor adalah aplikasi perpanjangan paspor online.

cara mengisi antrean paspor online lewat M-paspor:

  • Unduh aplikasi M-Paspor

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS).

  • Mendaftarkan akun M-Paspor

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat e-mail dan kata sandi. Bagi pemohon yang belum memiliki akun, maka bisa melakukan pendaftaran akun dengan cara sebagai berikut: Klik tulisan “Daftar Akun” Isikan data diri pada form Kemudian klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui e-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

  • Login akun

Selanjutnya, pemohon kembali ke aplikasi M-paspor dan melakukan login akun dengan memasukkan alamat email serta password yang telah didaftarkan.

  • Mengajukan permohonan paspor

Pemohon bisa mendapatkan layanan antrean paspor online apabila telah mengajukan permohonan pembuatan paspor. Berikut cara mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor: Klik tombol "Pengajuan Permohonan" pada beranda Mengisi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta Kemudian, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri Klik "Tambah pemohon" apabila pemohon tidak hanya pengguna aplikasi saja Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan".

  • Menentukan jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi

Tahap selanjutnya, pemohon bisa menentukan Kantor Imigrasi mana yang akan dikunjungi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor. Saat mengatur jadwal dan lokasi tersebut, pemohon sebaiknya menyalakan pengaturan lokasi di smartphone. Sementara itu, ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut. Jika jadwal dan lokasi telah ditetapkan, pilih submit data.

  • Tahap pembayaran

Usai proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda. Pemohon dapat mengeklik dokumen tersebut untuk mengetahui tagihan dalam format file PDF. Tagihan dapat segera dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace.
teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace.

  • Mendatangi Kantor Imigrasi

Setelah menyelesaikan antrean paspor online, pemohon bisa mendatangi Kantor Imigrasi sesuai yang telah diisikan untuk melakukan wawancara. Ketika mengunjungi Kantor Imigrasi, pemohon hanya perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan kepada petugas.

VISA

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

  • Daftarkan diri melalui visa center

Mendaftarkan diri di kedutaan atau visa center negara yang akan Anda tuju adalah hal pertama yang harus dilakukan. Dapatkan informasi secara lengkap. Anda bisa melakukannya dengan mengakses website resmi kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat dan ketentuan, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat visa. Selain itu, Anda juga bisa langsung mendaftar dan nantinya akan mendapatkan jadwal untuk sesi wawancara dan verifikasi dokumen.

  • Menyiapkan dokumen

Tentunya dalam membuat visa kalian akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen seperti: Paspor asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi Formulir permohonan Foto pas Bukti pembayaran visa Surat keterangan sponsor Surat keterangan kerja Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan Jadwal perjalanan dan tiket pesawat Surat keterangan sehat Jangan lupa untuk di cek kembali kelengkapan berkas kalian.

  • Proses verifikasi dokumen dan wawancara

Pada tahap ini, Anda akan diminta mengunjungi pusat visa atau kedutaan untuk melakukan verifikasi berkas-berkas yang sebelumnya sudah kamu persiapkan. Sebaiknya, bawa semua berkas dan fotokopiannya untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Disarankan juga untuk datang lebih pagi karena sama seperti pembuatan paspor, pembuatan visa juga biasanya memiliki antrian yang panjang. Pada proses wawancara akan ditanyakan seputar keperluan kalian untuk mengunjungi Negara tujuan.

  • Proses pengambilan visa

Sama dengan pengurusan paspor, pengurusan visa tidak dapat selesai dalam satu hari. Biasanya harus menunggu selama beberapa hari atau bahkan beberapa minggu dan baru dapat mengambil jika sudah dikirimi email pemberitahuan bahwa visa kalian sudah dapat diambil. Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan bisa lebih mahal. Setiap negara mempunyai aturan masa berlakunya visa yang berbeda.

Persyaratan perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)

  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  • Tiket untuk Kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  • Surat permohonan;
  • Surat kuasa bermatera cukup dalam hal oengurusan melalui kuasa;
  • Formulir Perdim 23.

Cetak   E-mail