11 Organisasi Bantuan Hukum Tanda Tangani Kontrak

ttd-obh-1

Mataram, 16 Maret 2016

Bertempat di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat diselenggarakan penandatanganan kontrak bantuan hukum bagi 11 (sebelas) Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan menandatangani kontrak bantuan hukum, antara lain Posbakumadin Pengadilan Agama Bima, Perserikatan Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK), Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Perkumpulan Bantuan Hukum Darma Yustisia, Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI), Perkumpulan Bantuan Hukum Kawal Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Pelangi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Untuk Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Untuk Keadilan.

Penandatanganan dilakukan antara 11 (sebelas) OBH tersebut dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Penandatangan kontrak tersebut merupakan komitmen seluruh OBH untuk bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh OBH tidak hanya memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum tetapi OBH juga wajib memberikan bantuan hukum non litigasi yang berbentuk pendampingan, penyuluhan hukum, sosialisasi, dll. Khusus untuk penyuluhan hukum, Kakanwil mengharapkan agar seluruh OBH dapat secara rutin memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat terutama pada kantong-kantong kemiskinan di kalangan masyarakat agar lebih paham dan mengerti apa yang harus dilakukan jika berhadapan dengan hukum dan dapat mengurangi pelanggaran hukum di kalangan masyarakat yang tingkat pendidikannya masih cukup rendah. Terakhir, Kakanwil menyampaikan kepada seluruh OBH agar memaksimalkan anggaran yang disediakan untuk benar-benar memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu sebagai bentuk peran bersama dalam rangka menghadirkan kembali negara kepada masyarakat sesuai dengan yang terkandung dalam nawacita.

ttd-obh-2

ttd-obh-3


Cetak   E-mail