Bimtek Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis TI

haki-2016-1

Mataram, 26 Mei 2016

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha, lembaga penelitian dan pemerintah daerah yang ada di wilayah Nusa tenggara Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Ditjen KI, Lembaga Penelitian, perwakilan mahasiswa, perwakilan dari Pemerintah daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Bapak Hantor Situmorang.

Kegiatan Bimtek Kekayaan Intelektual bertujuan untuk mengenalkan atau launching Aplikasi Permohonan Pendaftaran Online Hak Cipta sekaligus menjelaskan tata cara melakukan pendaftaran secara online tersebut. Pembangunan aplikasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan mengurangi tatap muka antara petugas dan pemohon untuk mengurangi terjadinya pungutan liar. Seiring berkembangnya teknologi informasi dan banyaknya aplikasi berbasis online diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menggunakan aplikasi tersebut dan meningkatkan minat masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta barang/produk mereka pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Masyarakat yang ingin melakukan permohonan pendaftaran online hak cipta dapat melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id dan mengikuti langkah selanjutnya yang ada pada portal.


Cetak   E-mail