Dengar Pendapat Kanwil Kemenkumham NTB Dengan Kemenkopolhukam Terkait RUU Perubahan UU Tentang Terorisme

kemenkopolhukam

Banyaknya pelaku tindak terorisme dan paham radikalisme di dunia bahkan di Indonesia menuntut Pemerintah Indonesia mengupayakan pencegahan ataupun mengurangi jumlah pelaku tersebut dengan upaya melakukan revisi dan mengusulkan RUU Perubahan UU terkait Terorisme di Indonesia. Banyaknya kejadian di penyerangan teror di beberapa negara dan salah satunya yang terjadi di daerah Sarinah, Jakarta membuat Pemerintah Indonesia harus bergerak cepat untuk menangkal dan meminimalisir kejadian teror di negeri ini yang membuat warga resah dan panik. Salah satu upaya dalam pencegahan dan meminimalisir pelaku teror di Indonesia adalah Pemerintah melalui Kemenkopolhukam bekerjasama dengan seluruh instansi terkait dan tokoh-tokoh masyarakat melakukan dengar pendapat untuk mengusulkan RUU perubahan UU Terorisme. 

Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan instansi yang terkait dengan perancangan peraturan perundang-undangan dan pemantauan kedatangan orang asing ke dalam negeri juga ikut dilibatkan dalam dengar pendapat pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme yang dirasa masih kurang relevan. Kanwil Kemenkumham NTB sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah kedatangan Tim dari Kemenkopolhukam untuk mengadakan dengar pendapat. Dalam rapat tersebut, selain dihadiri oleh Kakanwil, dilibatkan juga seluruh Kepala Divisi, Kepala Bagian/Bidang dan Kasubbag untuk membahas secara bersama-sama menyampaikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Tim dari Kemenkopolhukam. 

Pembahasan tersebut banyak terkait tentang apa saja yang masih dibutuhkan dalam UU Tindak Pidana Terorisme untuk meminimalisir kejadian teror di Indonesia. Karena, banyak yang terungkap bahwa pelaku teror tersebut adalah mantan napi teroris yang melakukan aksinya kembali setelah keluar dari Lapas. Bagaimana upaya pencegahan masuknya orang asing ke dalam negeri yang berpotensi melakukan aksi teror di Indonesia serta sanksi keimigrasian bagi pelaku tersebut.

Diharapkan dengan adanya dengar pendapat ini, Pemerintah melalui instansi-instansi terkait dan DPR dapat merumuskan RUU Perubahan UU Tindak Pidana Terorisme untuk meminimalisir tindakan teror di Indonesia yang membuat masyarakat resah.

kemenkopolhukam2


Cetak   E-mail