Direktur Bimkemas Sampaikan Materi Peran Pemasyarakatan Dalam SPPA Terhadap Peserta Pelatihan SPPA

dir-bimkemas

Mataram (04/11/2015) - Pada pelatihan terpadu sistem peradilan pidana anak kepada para perwakilan instansi penegak hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak NTB mengundang Direktur Bimkemas Ditjen Pemasyarakatan, Bapak Priyadi untuk menyampaikan materi tentang peran pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak kepada para peserta yang mengikuti pelatihan.

Bapak Priyadi menyampaikan seluruh instansi penegak hukum mempunya peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan UU SPPA serta harus adanya koordinasi yang baik antar instansi penegak hukum dan harus mengesampingkan ego sektoral maupun ego struktural. Disampaikan juga peran Bapas, LPKA dan LPAS yang mempunyai peran penting dalam pembuatan litmas serta sebagai tempat pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum baik masih dalam masa penahanan maupun telah mempunyai keputusan hukum tetap. Harus selalu ada koordinasi antara para instansi penegak hukum serta dinas sosial dan warga masyarakat yang terkait untuk mewujudkan tujuan dari pembentukan Undang-Undang SPPA dan dapat menyelesaikan masalah anak yang berhadapan dengan hukum tanpa perlu melalui proses pengadilan (restorative justice) "tambah Bapak Priyadi".


Cetak   E-mail