Kakanwil Kemenkumham NTB Buka Bimbingan Teknis PPNS

bimtek-ppns-1

Mataram, 14 April 2016

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Hotel Lombok Plaza. Bimtek diikuti pleh 50 orang peserta yang terdiri dari PPNS di Instansi Pemerintah/Dinas se-Pulau Lombok. Narasumber yang memberikan materi terkait PPNS adalah Bapak Salahudin (Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Adiministrasi Hukum Umum).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Bapak Sevial Akmily, membuka secara langsung kegiatan Bimtek tersebut. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa penyidik sebagai salah satu bagian dari sub sistem hukum mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana, kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas harus berkoordinasi dengan Kepolisian pada wilayah tugas saudara karena Kepolisian Negara RI berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupakan koordinator para Penyidik Pegawai Negeri Sipil, tambah Kakanwil.

Diakhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan harapannya bahwa dengan dilaksanakannya Bimtek Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ini menjadi titik tolak bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

bimtek-ppns-2

bimtek-ppns-3

bimtek-ppns-4

 


Cetak   E-mail