Kanwil Kemenkumham NTB dan Polda NTB Samakan Persepsi Untuk Percepatan Penegakan Hukum

dilkumjakpol-polda-1

Menindaklanjuti Rakor Dilkumjakpol yang telah diadakan pada bulan April lalu, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB mengadakan rapat dengan instansi penegak hukum. Rapat bertempat di ruang rapat Ditkrimsus Polda NTB. Rapat yang dihadiri oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Bapas Mataram, Kepala KPLP Lapas Mataram, Kepala Rupbasan Mataram dan Tim dari Kepolisian Daerah NTB yang dipimpin oleh Dirkrimsus Polda NTB.

Dalam rapat tersebut dibahas masalah-masalah yang masih menjadi kendala dalam percepatan proses penegakan hukum di wilayah NTB. Dijelaskan oleh Kabid Kamtib Kanwil Kemenkumham NTB bahwa rapat ini bukan lagi sekedar rapat untuk menentukan permasalahan yang terjadi pada masing-masing intansi penegak hukum tetapi lebih kepada implementasi dari pelaksanaan Rakor Dilkumjakpol yang lalu dan pelaksanaan rapat-rapat Dilkumjakpol pada tahun 2015 lalu.

Beberapa permasalahan yang masih dianggap perlu penanganan untuk percepatan proses hukum adalah terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang terkait dengan masalah diversi sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidanan Anak (UU SPPA) yang lebih mengupayakan penanganan perkara anak diluar pengadilan (restorative justice). Dalam hal ini, pihak kepolisian telah memberikan sosialisasi kepada para penyidiknya untuk menerapkan apa yang dimanatkan dalam UU SPPA tersebut dan telah berupaya untuk membuat ruang khusus diversi di Polda NTB. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Dibuatkannya ruang khusus untuk diversi adalah sebagai upaya untuk tidak menjadikan anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalani.

Selain itu, Rupbasan sebagai tempat penitipan benda/barang hasil sitaan negara yang ditipkan oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan instansi lainnya masih belum mengoptimalkan fungsi Rupbasan. Hal tersebut terjadi karena beberapa benda/barang hasil sitaan negara di luar Rupbasan yang belum dilaporkan ke Rupbasan. Diakui oleh kepolisian bahwa hal tersebut juga menjadi kendala bagi penyidik kepolisian karena banyaknya berkas yang harus ditangani dan butuh penyelesaian yang cepat sehingga membuat hal tersebut terlambat dilaporkan kepada Rupbasan. Namun, pihak Kepolisian daerah NTB juga telah mengupayakan solusi dan terus berkoordinasi dengan pihak Rupbasan untuk upaya percepatan dalam penanganan kasus benda/barang hasil sitaan tersebut.

Kabid Kamtib Kanwil Kemenkumham NTB menambahkan untuk setiap kendala atau permasalahan yang masih terjadi agar aparat penegak hukum selalu berkoordinasi dan bersinergi untuk percepatan serta mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Karena permasalahan tersebut hanya membutuhkan solusi berupa komunikasi yang intens dari para aparat penegak hukum. Terakhir, Kabid Kamtib menyampaikan permohonannya kepada pihak kepolisian daerah NTB untuk membantu pengamanan Lapas dan Rutan se-NTB terkait dengan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri karena jumlah Lapas/Rutan yang over kapasitas ditambah dengan pada hari tersebut banyaknya jumlah kunjungan dari keluarga WBP yang dapat meningkat hingga 200%. Kepolisian daerah NTB siap membantu pengamanan dan akan selalu berjaga membantu agar Lapas dan Rutan tetap dalam keadaan kondusif serta aman.

dilkumjakpol-polda-2


Cetak   E-mail