Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Notaris Kabupaten Lombok Utara

notaris klu

Mataram, 23 April 2015

Sebagaimana kita ketahui bersama, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta Otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, ungkap Ir. Maruahal Simanjuntak, SH., MM. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat.

Disamping membuat akta otentik, notaris juga mempunyai kewajiban untuk memberikan akses terhadapa informasi termasuk terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan akta yang dengan demikian para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui isi akta notaris yang akan ditandatanganinya, tambah Kakanwil Kemenkumham NTB.

Adapun Notaris yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji notaris merupakan seorang wanita bernama Meri Harina, SH., M.Kn. sebagai notaris dengan wilayah kerja Kabupaten Lombok Tengah.

Di akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan selamat menjalankan tugas kepada Ibu Meri Harina, SH., M.Kn. sebagai notaris baru tentunya banyak tantangan yang dihadapi, kemampuan bersosialisasi dengan lingkungan, baik sesama notaris, dengan para anggota majelis pengawas, maupun dengan masyarakat sekitar dapat mempermudah menyesuaikan diri, terjalinnya hubungan baik sesama notaris akan membuat semakin solid organisasi kenotariatan dalam rangka mengantisipasi persaingan yang tidak sehat diantara sesama.

notaris klu2

notaris klu3

notaris klu4

Cetak