Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2015

Mataram (19/11/2015) - Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III dan IV Kanwil dan seluruh Kepala UPT se-NTB serta pegawai Kanwil yang menangani bagian kepegawaian. Sosialisasi ini disampaikan oleh Inspektur Wilayah II Bapak Nugroho beserta tim. 

sosialisasi-irwil-3

Acara tersebut dibuka lebih dahulu oleh sambutan Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya tersebut, Kakanwil menekankan setiap pegawai harus mempunyai etika dan kode etik sebagai birokrat harus dapat menempatkan diri ketika dalam hubungan bernegara, bermasyarakat maupun sesama pegawai agar dapat bersinergi dengan pegawai di instansi lain. Selain itu, Kakanwil menyampaikan jangan ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat baik itu dibidang pemasyarakat maupun dibidang keimigrasian. 

Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan Bapak Nugroho yang membahas secara singkat isi-isi yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Menteri Huku dan HAM Nomor 24 Tahun 2015. Bapak Nugroho juga menyampaikan bahwa Kakanwil dan Para Kepala Divisi sebagai tunas di wilayah harus bertanggung jawab terhadap pegawai yang melakukan indisipliner dan dapat mengambil langkah selanjutnya jika itu bukan termasuk pelanggaran berat. Terakhir, Bapak Nugroho menganjurkan untuk tetap menjaga integritas dan profesional, jangan sibuk protes kepada pimpinan tapi sibuk untuk bekerja.

sosialisasi-irwil-1

sosialisasi-irwil-2

sosialisasi-irwil-4


Cetak   E-mail