Pembimbing Kemasyarakata Bapas di NTB Dapatkan Pelatihan Penguatan Kapasitas

pelatihan pk bapasMataram - Lembaga Perlindungan Anak NTB bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB selenggarakan kegiatan pelatihan penguatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.Kegiatan diselenggarakan bertempat di Hotel Surya dan diikuti oleh 25 peserta baik dari Bapas Mataram dan Bapas Sumbawa. Kegiatan pelatihan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dan diisi oleh beberapa narasumber termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwinastiti.

Kegiatan pelatihan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan dibuka secara langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham NTB H. Faisol Ali. Dalam sambutannya Faisol Ali menyampaikan bahwa PK Bapas harus dapat mengembangkan kemampuan individu, kelompok dan masyarakat terlebih saat ini PK Bapas merupakan pejabat fungsional tertentu. "Pelatihan ini merupakan bentuk pengembangan kemampuan bagi para PK Bapas untuk dapat menggali ilmu dari setiap narasumber yang menyampaikan materi, jadi kalian harus bersungguh-sungguh mendengarkannya", ujar Faisol Ali.

Pidana penjara yang banyak mendapat kritik dan dianggap mempunyai banyak dampak negatif dengan dirampasnya kemerdekaan seseorang dan efektivitas dari pidana penjara tersebut telah dicarikan alternatifnya. Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini bukan lagi merupakan bersifat kepenjaraan yang memberikan efek jera bagi narapidana melainkan pembinaan yang lebih bersifat kemanusiaan dan menekankan pada unsur perbaikan kepada pelanggar hukum. Terlebih bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 menekankan pada upaya diversi.

Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA mempunyai peranan yang penting yaitu melakukan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak sejak pra ajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi.Hal ini menuntut para PK Bapas untuk mampu dan cekatan dalam membantu kelancaran proses hukum sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Terlebih saat ini Dirjen Pemasyarakatan sedang menggalakan program revitalisasi pemasyarakatan. Peran PK Bapas sangatlah menentukan dalam program tersebut karena rekomendasi PK Bapas dalam program pembinaan menjadi dasar atupun syarat rekomendasi bagi Kalapas untuk menentukan program pembinaan selanjutnya.

Setelah mengikuti pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini, Plt. Kakanwil berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu dan kemampuan yang diadapat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan sesuai dengan visi Kementerian Hukum dan HAM yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum.


Cetak   E-mail