Komnas HAM Selenggarakan Rapat Mediasi Sengketa Lahan Antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemda Lombok Utara

rapat komnas ham gubernur 1Mataram 14 Mei 2019 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melakukan pertemuan dengan Tim Komnas HAM serta beberapa pihak terkait. Pertemuan tersebut bertempat di Kantor Gubernur NTB, Ruang Rapat Sekda Provinsi, Jalan pejanggik No 12 Mataram. Kegiatan dimulai pada pukul 10.30 WITA. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Forum Pemberdayaan Masyarakat dan Pariwisata NTB, dan Sekretaris Daerah NTB, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) menerima empat buah aduan dari masyarakat. Keempat aduan tersebut yaitu:
1. Penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Genggelang dengan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat;
2. Penyelesaian sengketa lahan tanah di Dusun Lancing dan Dusun Pendem Desa Mekar sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok tengah;
3. Penyelesaian sengketa lahan penetapan hutan produksi antara Masyarakat Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara dengan Kementerian Perhutanan;
4. Penyelesaian sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan Lombok Tengah.

Menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1000 tentang Hak Asasi Manusia, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah". Oleh karena itu, tanggapan positif Gubernur atas undangan dari Komnas HAM RI ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa upaya menyelesaikan sengketa lahan sudah terus dilakukan dengan pihak terkait salah satunya dari pihak Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar yang menempati lahan yang bermasalah tersebut. Kakanwil berharap Pemerintah Daerah dan pihak terkait segera mengurus segala surat-surat dan administrasi agar permasalahan sengketa lahan tersebut segera selesai. Kakanwil menegaskan bahwa akan segera menindaklanjuti segala proses dan tahap penyelesaian dengan segera, agar pihak terkait terutama masyarakat yang berdampak pada masalah ini segera mendapatkan jalan keluar terbaik. Kakanwil juga menegaskan akan menyelesaikan permasalahan dan segala prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh peserta rapat memiliki semangat komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah sengketa tersebut secara damai dan seadil-adilnya. Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyampaikan agar seluruh prosesnya diselesaikan secepatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat. 

rapat komnas ham gubernur 2


Cetak   E-mail