Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2019 06 28 at 10.32.57 AM

Kamis 27 juni 2019, Kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019 yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang bertempat di aula Kanwil NTB diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari para Perancang dan pegawai JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bambang Mustiko N, SH selaku Moderator acara dengan mengahdirkan 2 (dua) orang Narasumber pusat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan RI yaitu Irma Suryanti, SE, MSi Kepala Subdit Sistim Informasi, Manajamen dan Penilaian Angka Kredit dan Dwi Retnaningtyas, SH, MSi Kasi Standarisasi dan Pedoman Diklat Perancang PUU.
Kegiatan ini betujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan penguatan substansi materi perancangan peraturan perundang-undangan kepada Perancang dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Irma Suryanti sebagai salah satu narasumber kegiatan tersebut menjelaskan tentang PermenpanRB No.6 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/kep/m.pan/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dimana point yang dijelaskan adalah Perancang yang akan mengajukan penilaian angka kredit, wajib menyerahkan bukti fisik disertai bukti pendukung, Bukti Fisik disini adalah output hasil kerja masing-masing Perancang sesuai dengan butir-butir kegiatan Perancang sementara bukti Pendukung adalah data dukung yang melegalkan atau menjadi dasar Perancang melakukan kegiatan tersebut dia juga menyarankan agar para Perancang segera mengirim berkas untuk dilakukan penilaian sehiangga para Perancang dapat mengetahui kegiatan mana yang mendapatkan angka kredit kerana tidak semua kegiatan yang telah dilaksanakan itu dapat angka kredit meskipun Pada prinsipnya Perancang dapat secara bersama-sama melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal penilaian angka kredit, bukti fisik yang diajukan harus berbeda dan merupakan hasil kerja/hasil pemikiran masing-masing Perancang Terakhir Irma suryanti menjelelaskan kalau dalam melakukan penilaian angka kredit para Perancang boleh menggunakan KEPMENPAN No. 41 Tahun 2000 atau bisa juga menggunakan PermenpanRB No.6 Tahun 2016 selama kegiatan yang telah dilakukan tersebut diatur dalam dua aturan tersebut jadi bisa pilih mana aturan yang menguntungkan para perancang dalam melakukan penilaian angka kredit.

WhatsApp Image 2019 06 28 at 10.31.20 AMWhatsApp Image 2019 06 28 at 10.31.20 AMWhatsApp Image 2019 06 28 at 10.31.20 AM


Cetak   E-mail