Seminar Hak Kekayaan Intelektual Tentang Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran HKI

 UPLOAD01

Mataram, Selasa 16 Juli 2019 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat membuka Kegiatan Seminar Hak Kekayaan Intelektual Tentang Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran HKI yang bertempat di Hotel Puri Indah Mataram. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 Pagi waktu setempat. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil NTB, para Pejabat Struktural Eselon III dan IV Kemenkumham NTB, serta 35 orang peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Pelaku Usaha yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Hak Kekayaan Intelektual telah merambah kesegala lingkup kehidupan masyarakat. Walaupun Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights), pada gilirannya hak kekayaan intelektual masuk kekancah perekonomian melayani dan menyumbang pada Dunia Usaha. Pada era keterbukaan pasar seperti sekarang ini, jika tidak dilindungi melalui Kekayaan Intelektual, maka produk, merek, dan inovasi UMKM, UKM, IKM, serta kreator dapat dibajak dan negara kita dibanjiri produk dari luar dengan kualitas dan kemasan yang lebih baik, atau bahkan didaftarkan Kekayaan Intelektual oleh pengusaha luar, sehingga merusak pengusaha dalam negeri. Produk tiruan dari merek terdaftar dan ciptaan sangat mudah didapat di pasaran, di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mall dan pusat perbelanjaan mewah, bahkan, produk tersebut tak hanya ada di kawasan perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan. Dampak Pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya pembajakan Hak Cipta di Indonesia akan secara langsung berdampak pada sektor industri nasional.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan seminar pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta, Desain Industr, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 UPLOAD02 UPLOAD02 UPLOAD02 UPLOAD02 UPLOAD02 UPLOAD02


Cetak   E-mail