Omnibus Law, Terobosan Hukum Progresif Dalam Penataan Regulasi di Indonesia

bphn1.jpg

Mataram, 11 Maret 2020 - Prof. Benny, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Republik Indoensia mewakili Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai pembiacara di Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Seminar Nasional yang mengusung tema “Respons Daerah Menyambut Omnibus Law : Mempercepat Pertumbuhan Eknomi Menuju Indonesia Maju” yang dilaksanakan di Hotel Lombok Raya, Mataram.

Pidato arahan yang mengusung materi Omnibus Law sebagai suatu terobosan hukum untuk menjawab persoalan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam arahannya, Prof Benny menyampaikan hukum progresif ingin mendorong komunitas pekerja hukum untuk berani membuat terobosan baik dalam membuat maupun menjalankan hukum di Indonesia dan tidak terbelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical (out of the box) dan dapat memahami konsep keadilan sebagai hukum yang benar-benar memperhatikan sumber-sumber hukum yang baru untuk tercapainya keadilan.

Kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini adalah masih banyaknya regulasi yang tumpeng tindih antar satu dan lainnya, disharmoni, multi interpretasi, tidak efektif, biaya tinggi dan kurang berjiwa Pancasila. Keadaan seperti itu perlu dirubah dengan melakukan penyelarasan, penyederhanaan dan selalu berinovasi agar relgulasi menjadi lebih simple, harmonis, jelas, lugas, efektif, efisien, berjiwa Pancasila dan melindungi kepentingan rakyat. Omnibus law merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan UU. Dengan adaanya omnibus law diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih antar Peraturan UU, efisiensi proses perubahan/pencabutan Peraturan UU dan menghilangkan ego sectoral yang terkandung dalam berbagai Peraturan UU.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan anggota DPRD Kota / Kabupaten seluruh Indonesia yang dipusatkan Mataram NTB

WhatsApp_Image_2020-03-11_at_14.21.52.jpegWhatsApp_Image_2020-03-11_at_12.09.47.jpgWhatsApp_Image_2020-03-11_at_12.09.45.jpeg

 

Cetak