Kunjungan kerja dan Konsultasi Bapemperda Kab Sumbawa Barat ke Kanwil Kemenkumham NTB

 WhatsApp_Image_2020-03-12_at_15.20.25.jpeg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat terima Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Bapemperda) bertempat di Aula Kanwil lantai 2, Rabu (11/03/20). Kegiatan ini merupakan kunjungan kerja dan konsultasi pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB, Ngatirah Bc.IP, SH.,MH., yang menjelaskan secara umum tentang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham di bidang pembinaan pembentukan produk hukum daerah. Beliau juga menerangkan tentang zonasi dari Fungsional Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berjumlah 20 (dua puluh) orang siap membantu Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam melakukan pembinaan pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kota.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Abidin Nasar, SP.,MP., dalam kesempatan ini beliau menyampaikan tentang agenda kunjungan kerja DPRD terkait dengan konsultasi mengenai perubahan UU No. 12 Tahun 2011 menjadi UU No. 15 Tahun 2019. DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah menetapkan 6 Raperda yang  merupakan inisiatif DPRD pada masa sidang kedua dalam tahun 2020.

Agenda selanjutnya adalah pemaparan materi yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Muda, Jupriadi Putra, SH.,MH, yang menjelaskan beberapa hal mengenai adanya perubahan UU No 12 Tahun 2011 menjadi UU No 15 Tahun 2019 hanya merubah beberapa isi atau ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 12 Tahun 2011, pelimpahan Kewenangan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, dan adanya penerbitan SE Menkumham terkait tata cara proses pengharmonisasian produk hukum daerah, yang intinya syarat dalam pembentukan peraturan daerah mengenai JANGKA WAKTU pemeriksaan berkas atau kelengkapan administratif yaitu selama 5 hari, bukan pengharmonisasian Raperdanya.

 

WhatsApp_Image_2020-03-12_at_15.20.25_2.jpegWhatsApp_Image_2020-03-12_at_15.20.25_3.jpegWhatsApp_Image_2020-03-12_at_15.25.56.jpeg


Cetak   E-mail