Hadapi Covid-19, Plt. Dirjen PAS adakan Teleconference dengan seluruh Jajaran Pemasyarakatan di Indonesia

Tele_PAS_covid.jpg

Mataram – Jajaran Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, khsusnya Divisi Pemasyarakatan, mengikuti teleconference dengan Plt. Dirjen Pemasyarakatan di Ruang Teleconference, Selasa (17/3). Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work from Home) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjen PAS), Nugroho, melalui teleconference menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia untuk melaksanakan arahan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Dalam arahannya, Nugroho menegaskan bahwa COVID-19 sudah menjadi perhatian internasional dan nasional. Pemerintah Indonesia telah menyikapi hal ini dengan sangat serius, begitu pula Ditjen PAS yang menurut Nugroho wajib bertindak dengan cepat dan tepat mengingat banyaknya jumlah petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, Nugroho juga mengimbau untuk disediakan sarana cuci tangan untuk petugas, WBP, maupun pengunjung seperti wastafel, air mengalir, sabun, serta hand sanitizer maupun cairan antiseptik di seluruh perkantoran mulai dari area terdepan hingga di dalam. Tak hanya itu, para pejabat di lingkungan Pemasyarakatan juga disarankan untuk memeriksakan diri ke pusat kesehatan.

Terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran, seluruh UPT Pemasyarakatan, utamanya Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat mengikuti arahan pada surat edaran dengan melakukan pekerjaan dari rumah (work from home) dengan optimal. Segala kegiatan yang melibatkan orang banyak dan keramaian diharap dapat diminimalisir pada sementara waktu.

WhatsApp_Image_2020-03-17_at_15.21.54.jpeg

 

Cetak