Rapat Kerja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Via Teleconference Bersama Menkumham dengan Komisi III DPR RI

WhatsApp_Image_2020-04-01_at_8.08.01_PM.jpg

 

Rabu 1 April 2020 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat mengikuti arahan Rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Komisi III DPR-RI melalui media teleconference. Rapat yang juga diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama ini membahas terkait penanganan dan pencegahan pandemik penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sudah sangat meresahkan. 

Menteri Hukum dan HAM RI (Yassona H Laoly) menyampaikan terkait pembatasan kunjungan di Lapas dan Rutan. ”Saya menghimbau kepada Kakanwil untuk turun langsung mengawal surat edaran dalam penanganan COVID-19. Laksanakan pembatasan kunjungan dan aktifitas yang melibatkan orang banyak, sebelum melakukan pembatasan dalam kunjungan kedalam Lapas dan Rutan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalah pahaman. ”Ujarnya.

Permasalahan yang dihadapi oleh Lapas dan Rutan dalam penanganan Virus Corona ini adalah Overcrowded dimana rentan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban akibat Social Distancing yang sulit dilakukan sehingga dapat dengan mudah terjadinya penularan yang cepat. Salah satu penyelesaian yang dapat dilakukan adalah penundaan penerimaan tahanan baru dan melakukan kegiatan sidang secara teleconference. Melakukan pembebasan dan pengeluaran Asimilasi dan Integrasi  sebanyak 30.000 orang  napi dan anak. Menyediakan blok isolasi mandiri dan juga menyediakan wastafel, bilik sterilisasi dan kunjungan online.

Untuk melaksanakan pelayanan yang ada diluar Kantor Imigrasi seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) di tunda terlebih dahulu, sebelum ditutup didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Sementara itu kebijakan keimigrasian terkait darurat COVID-19 yaitu merujuk pada Permenkumham No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara republik rakyat tiongkok. Permenkumham No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya Virus Corona. Permenkumham No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa.

Total data penolakan dan pencegahan orang asing periode 1 Februari hingga 25 Maret 2020 adalah sebanyak 239 orang dari berbagai lokasi seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Soetta, Bandara Internasional Kuala Namu, Bandara Internasional Juanda, Pelabuhan Internasional Batam Center, dan Pos Batas Lintas Aruk.

WhatsApp_Image_2020-04-01_at_6.42.49_PM.jpegWhatsApp_Image_2020-04-01_at_6.42.48_PM.jpeg

 

Cetak