DIRJEN HAM : DIMENSI HAM LEBIH LUAS DARI HUKUM

WhatsApp_Image_2020-06-05_at_8.02.18_AM.jpeg

Aturan hukum yang berlangsung di Indonesia berupa Undang-undang hanya dapat berlaku dalam lingkup wilayah Indonesia, ketika kita berada di Singapura maka aturan tersebut belum tentu berlaku disana. Sementara Hak Asasi Manusia berlaku secara universal di seluruh dunia, jika ada seorang warga Negara Indonesia mengalami sakit jantung di jalan di wilayah Singapura, maka atas nama HAM untuk kesehatan, orang tersebut wajib dibantu oleh tanpa melihat asal warga negaranya. Dengan Demikian dimensi HAM lebih luas darI Hukum.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan HAM DR. Mualimin Abdi ketika memberikan pengarahan dalam acara Desiminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kamis, 4 Juni 2020 melalui aflikasi Zoom yang diikuti seluruh kantor wilayah seluruh Indonesia . Selain itu setengah dari tugas dan fungsi Kementrian ini tidak terpisahkan dengan dimensi HAM.

Dalam Undang-undang Dasar Negara 1945 Pasal 28 hurut I ayat 4 bahwa tugas perlindungan, pemajuan, pemenuhuan, penghormatan kepada ham adalah tugas Negara. Negara yang dimaksud adalah seluruh aparatur sipil Negara.

Dalam Sidang Dewan HAM PBB sekali dalam 2 tahun di markasnya di Swedia, setiap Negara anggota PBB akan ditanyakan upaya yang apa telah dilakukan dalam mengimplematisan kemajuan HAM di masing-masing Negara. Indonesia saat ini telah mendapat apresiasi atas berbagai kebijakan pemerintah seperti adanya dokumen perencanaan Aksi HAM berupa Rencana Aksi HAM Nasional dan Pelayanan Publik Bebasis HAM.

Khusus untuk program Revitalisasi Kanwil sebagai Law and Human Right Center. Dirjen HAM mengharapkan agar didahulukan kata Pelayanan Hukum dan HAM baru Law and Human Right Center mulai dari dari pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengaduan Masyarakat dan lainnya supaya masyarakat tahu apa peran Kanwil .Bertindak sebagai Nara sumber lainnya dalah Direktur Desiminasi dan Pemajuan HAM Johno Suprianto dan moderator adalah Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Ibu Risma.

Cetak