ON AIR 95,1fm. DIVISI PELAYANAN HUKUM BERIKAN EDUKASI TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

WhatsApp_Image_2020-07-24_at_20.12.34.jpeg

Mataram - Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, kali ini melalui siaran di Radio CNL FM (24/07), sebagai Narasumber Kepala Kantor, Andi Dahrif, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Syarifuddin, dan Kepala Divisi Administrasi, Jusman, menjelaskan pentingnya Kekayaan Intelektual kepada publik.

On Air melelui frekuensi 95,1fm Radio CNL Mataram, hari ini (24/07) siaran langsung radio dimulai pada pukul 16.00 WITA, para narasumber menjelaskan tentang kekayaan intelektual bidang hak cipta. Hak Cipta merupakan Hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Lalu apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta dan apakah ada batas waktu perlindungannya?”, salah satu dari beberapa pertanyaan penyiar CNL fm. Narasumber menjelaskan bahwa Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut

Kanwil Kemenkumham NTB hadir di tengah masyarakat khususnya di Provinsi NTB untuk mengajak dan mengedukasi masyarakat sehingga nantinya hasil ekonomi dari Kekayaan Intelektual dapat dinikmati oleh penemu, pencipta, maupun pemegang hak Kekayaan Intelektual itu sendiri.

 

WhatsApp_Image_2020-07-24_at_20.12.34_1.jpeg

WhatsApp_Image_2020-07-24_at_20.12.34_2.jpeg

WhatsApp_Image_2020-07-24_at_20.12.34_3.jpeg

WhatsApp_Image_2020-07-24_at_20.12.34_4.jpeg

WhatsApp_Image_2020-07-24_at_20.12.34_5.jpeg

WhatsApp_Image_2020-07-24_at_20.12.34_6.jpeg

 

Cetak