Pendampingan Pengisian Inventarisasi Perkiraan Kekurangan Belanja Pegawai Anggaran Operasional dan Pemeliharaan Kantor Tahun Anggaran 2020 dan Usulan Tahun Anggaran 2021

WhatsApp_Image_2020-07-28_at_3.53.27_PM.jpeg

Mataram 28 Juli 2020 - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, bekerjasama dengan Biro Perencanaan, Febri Mujiono, Kasubag PPA Wilayah IV Biro Perencanaan sebagai narasumber, berlangsung kegiatan Pendampingan Pengisian Inventarisasi Perkiraan Kekurangan Belanja Pegawai Anggaran Operasional dan Pemeliharaan Kantor Tahun Anggaran 2020 dan Usulan Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah dan diikuti oleh seluruh UPT se-NTB secara virtual.

Beberapa hal yang dibahas pada pendampingan tersebut adalah realisasi anggaran Kantor Wilayah per jenis belanja pada tahun anggaran 2020, kekurangan belanja pegawai, dan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Permasalahan yang muncul pada tahun anggaran 2020 ini adalah diantaranya prediksi belanja pegawai kurang sampai dengan akhir tahun 2020, prediksi belanja operasional khususnya langganan daya dan jasa pada UPT Pemasyarakatan tidak mencukupi sampai akhir tahun 2020, terjadi penurunan penerimaan PNBP yang mempengaruhi penggunaan PNBP pada UPT Imigrasi akibat pandemic Covid-19, dan sampai dengan Juli 2020 masih banyak realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal satuan kerja yang dibawah 50%.

 

Adapun Langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Merevisi postur anggaran sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020;
2. Merevisi rencana kegiatan sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020;
3. Menginventarisasi pekerjaan kontraktual dan melakukan percepatan realisasi;
4. Melakukan penyesuaian Halaman III DIPA;
5. Mengakselerasi belanja secara proporsional;
6. Disiplin mempertanggungjawabkan UP-TUP;
7. Tertib menyampaian Data Kontrk;
8. Tepat waktu menyelesaikan tagihan kontraktual;
9. Memastikan Capaian Output terkonfirmasi;
10. Merevisi anggaran maksimal 1 (satu) kali per triwulan;
11. Tertib menyampaikan LPJ Bendahara;
12. Disiplin dan tepat waktu dalam penyampaian Renkas;
13. Meningkatkan ketelitian agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN;
14. Teliti dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM;
15. Segera menyelesaikan pagu minus; dan
16. Memantau progress penyelesaian kegiatan.

 

WhatsApp_Image_2020-07-28_at_3.53.57_PM.jpeg

pp02.JPGpp01.JPG

 

Cetak