Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat

WhatsApp_Image_2020-09-17_at_7.42.05_PM_1.jpeg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat mengadakan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada 40 peserta UKM bertempat di Sentra Industri Gerabah RM Bawak Belimbing di Jalan Wisata Banyumulek. Menurut Bapak Abu Bakar Kepala Bidang Perdagangan bahwa UKM di Lombok Barat tercatat berjumlah 11.000-an baru 500-an yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya, termasuk merek. Diharapkan ke depannya semua UKM di Lombok Barat telah mendaftarkan mereknya. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Bapak Yudi Adrianto menegaskan pentingnya pendaftaraan kekayaan intelektual ini supaya mendapatkan perlindungan hukum sekaligus membuka kegiatan pendampingan tersebut.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil memberikan materi KI, diawali dengan konsep dan sejarah KI oleh Hermanto kemudian dilanjutkan Proses dan langkah permohonan pendaftaran merek oleh Mirna yang kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab Peserta. Selanjutnya langsung disimulasikan pendaftaran merek UKM tersebut oleh Kasubid Pelayanan KI, Made Dita yang diakhiri ditutup dengan poto bersama.

WhatsApp_Image_2020-09-17_at_7.42.04_PM.jpegWhatsApp_Image_2020-09-17_at_7.42.04_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2020-09-17_at_7.42.05_PM.jpeg

 


Cetak   E-mail