Bertempat di Hotel Aruna Senggigi 23-24 September 2020, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Daerah yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Drs. Andi Dahrif Rafied, M.Si dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. selaku Narasumber Kegiatan, Kasubbid FPPHD Bambang Mustiko N, S.H. ( Moderator), Kasubbid Luhbankum JDIH Indra Firmansyah S.H (Ketua Panitia) dan tamu undangan yang terdiri para Pimti serta Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku peserta. Pada sesi pertama kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Drs. Andi Dahrif Rafied M.Si dimana beliau menyampaikan kalau Perancang harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga target kinerja dapat tercapai karena kedepannya sudah dipersiapkan tempat yang lebih representatif yang masuk dalam proyek pembangunan gedung baru agar perancang lebih maksimal dalam melaksanakan Tusinya.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. memberikan arahan untuk menyampaikan permasalahan maupun kendala yang dihadapi perancang selama ini agar bersama-sama mencari solusinya sehingga tidak mengganggu kinerja baik perancang maupun target kinerja Divisi Yankumham.
Pada sesi ke 2 (dua) yang menghadirkan Narasumber dari Ditjen PP memberikan beberapa materi dan penguatan via zoom yaitu Narasumber pertama Andrina Krisnawati, S.H., M.H menyampaikan bahwa Raperda yang dihasilkan harusnya lebih berkualitas karena proses Pengharmonisasian dialakukan oleh Kanwil bukan Biro Hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sementara Reni Oktri, S.H. selaku Narasumber ke dua menyampaikan kalau format tanggapan haruslah komprehensif sehingga dapat dinilai sebagai angka kredit dan perancang diharapkan tidak ada lagi yang tidak siap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.