SELESAIKAN PERMASALAHAN TANAH MILIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM YANG TERLETAK DI KABUPATEN LOMBOK UTARA

WhatsApp_Image_2020-11-06_at_15.17.54_2.jpg

Mataram, 6 November 2020 – Menyelesaikan mediasi permasalahan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM yang terus berlarut-larut, kali ini bertempat di Lombok Astoria Hotel diadakan Koordinasi terkait pembahasan relokasi lahan yang sudah cukup lama menjadi permasalahan di Dusun Lias Kab Lombok Utara, sejak tahun 1974 lahan tersebut memanglah sudah menjadi milik Kemenkumham. Audiensi yang dipimpin Baringin Sianturi, Asisten Deputi Menkopolhukam, ini dihadiri oleh Direktur Yankomas Kemenkumham, Iwan Santoso, Plt. Kakanwil Kemenkumham, Haris Sukamto, Sekda Kabupaten Lombok Utara, Raden Nurjati, Kabag Hukum Pemkab KLU, Ferry Anis Fuad, dan perwakilan masyarakat Dusun Lias.

Direktur Yankomas, Iwan Santoso, menegaskan tanah dengan luas 50 Ha tersebut sudah tercantum sebagai hak pakai sejak 1974. Tanah tersebut memang digunakan untuk asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sampai dengan tahun 1997. Sebelumnya pada tangga 27 Agustus 2020, bertempat di Kantor Bupati KLU pernah dilaksanakan audensi, dan Kemenkumham sempat meninjau lokasi langsung. Dalam kesepakatan waktu itu, 3 Ha akan diberikan kepada masyarakat, sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dengan pembagian sebanyak 93 KK mendapatkan 2 Ha, dan 1 Ha sisanya untuk faslitas umum. Pemda KLU juga akan memanfaatkan lahan untuk fasilitas sekolah dan lain-lain.

Haris Sukamto, Plt. Kakanwil Kemenkumham NTB, saat menyampaikan kepada forum menegaskan bahwa kegiatan penyelesaian ini sudah terlalu lama. “Saya mengharapakan hari ini ada solusi terbaik, dan tidak ada pertemuan lagi. Mudah-mudahan dengan jalur hukum atau diskusi hari ini sudah bisa diputuskan”, tegas Haris. Sebelumnya, Haris Sukamto secara pribadi pernah datang ke Dusun Lias, beliau kesana dalam rangka membangun silaturahmi dan kedekatan dengan masyarakat. “Kita berupaya meyakinkan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat”, imbuh beliau.

Dilain pihak, mewakili masyarakat setempat yang juga sebagai Ketua RT, menyampaikan aspirasi bahwa masyarakat Dusun Lias mau diatur dan mengikuti Pemerintah, “namun kami meminta dipenuhi hak dan tidak merugikan masyarakat. Intinya sama-sama tidak dirugikan”, tutur Ketua RT Dusun Lias.

Sesuai dengan hasil rapat hari ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM bersedia menghibahkan sebagian tanah yang terletak di Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara seluas 3 Ha dengan rincian masing-masing KK mendapat 200 m2 dan 1 Ha untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk membantu percepatan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang merupakan program pemerintah yang dalam hal ini menjadi kewenangan BNPB.

Hasil pembahasan rapat tersebut bahwa Kuasa Hukum dan Masyarakat menerima tanah yang dihibahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Pemerintah Daerah seluas 3 Ha untuk dimanfaatkan masyarakat 93 KK di Dusun Lias. Untuk percepatan proses hibah dari Kementerian Hukum dan HAM, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB akan menentukan lokasi relokasi warga seluas 3 Ha, dan dalam rangka proses percepatan pembangunan Rumah Tahan gempa (RTG), Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengajukan izin prinsip pembangunan Rumah Tahan Gempa.

WhatsApp_Image_2020-11-06_at_15.17.50_1.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-06_at_15.17.51.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-06_at_15.17.59.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-06_at_15.17.59_1.jpeg

WhatsApp_Image_2020-11-06_at_15.18.00.jpeg

 


Cetak   E-mail