Audit Kinerja Pengelolaan Keuangan Akan Dilakukan di LPKA Lombok Tengah

Salinan_dari_KANTOR_WILAYAH_KEMETERIAN_HUKUM_DAN_HAM_NUSA_TENGGARA_BARAT8.png

Mataram, 1 Februari 2021 - Inspektur Jenderal mengeluarkan surat perintah untuk melakukan audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Pelaksanaan penugasan audit kinerja tersebut akan dilakukan selama 8 (delapan) hari dengan Icon Siregar selaku Inspektur Wilayah II yang menjadi penanggung jawab.

Surat perintah tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto oleh Superman selaku pengendali teknis dalam tim audit kinerja. Dalam surat perintah tersebut, ditunjuk 5 (lima) orang sebagai anggota tim. Dalam penugasannya, tim diharapkan agar bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Dalam penugasannya, tim juga diberi arahan untuk tetap memperhatikan protokol covid-19 guna mencegah pengendalian penyebaran dan mengurangi resiko anggota tim terpapar saat sedang bertugas.

Kegiatan audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara pada LPKA kelas II Lombok Tengah ini akan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari, terhitung mulai tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021.

WhatsApp_Image_2021-02-01_at_15.02.083.jpeg

 

Cetak