Kemenkumham NTB Hadiri Sosialisasi Survei IPK-IKM Balitbangham Secara Virtual

WhatsApp_Image_2021-02-08_at_14.04.52.jpeg

Mataram, 8 Februari 2021 - Pertemuan virtual terkait Sosialisasi Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indek Kepuasan Masyarakat (IPK IKM) dengan Balitbang Hukum dan HAM dihadiri oleh seluruh unit satuan kerja Kemenkumham di Seluruh Indonesia.

Dari Kanwil NTB hadir yaitu Kepala Kantor Wilayah, Bpk. Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Harniati serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ibu Marselina Budiningsih bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB.

Tujuan diadakanannya sosialisasi survei ini antara lain agar pelayanan publik dapat memenuhi harapan masyarakat dikaitkan dengan pemberitaan media terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.

Berdasarkan amanat UU Pelayanan Publik dan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal.

Selanjutnya, dalam paparanya, Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Pelayanan Hukum, HAM, Pemasyarakatan, dan Imigrasi, Bpk. Jaya Laksana bahwa Balitbang HAM menggunakan aplikasi 3AS (Asep, Aman dan Ade Sinergi) untuk melakukan survei cepat penilaian IPK IKM secara digital dengan menggunakan QRCode.

Penilaian yang diberikan oleh survei secara digital ini bersifat real time. Dalam sosialisasi ini dijelaskan juga bagaimana cara responden mengisi survei di aplikasi 3AS tersebut. Pada evaluasi pelaksanaan survei IPK IKM pada tahun 2020, Unit pelayanan dengan nilai IPK-IKM tertinggi pada tahun 2020 menduduki nilai nasional 18.99 dengan jumlah responden 205.430.

Sedangkan evaluasi pelaksanaan survei IPK-IKM Tahun 2020 mengalami penurunan di satuan kerja diakibatkan adanya pandemi Covid-19. Namun, beberapa pelayanan dengan cepat menyesuaikan dengan keadaan yang ada.

Kemudian dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan penelitian/pengkajian dalam rangka mendukung program Revitalisasi Peran Law and Human Rights Center dan Peningkatan Layanan Publik di Wilayah oleh Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Bpk. Aman Riyadi. Beliau menjelaskan tahun 2021, survei IPK-IKM memiliki sedikit perbedaan, antara lain dari segi pertanyaannya yang sudah disesuaikan dengan Permenpan RB. Adanya isu layanan publik sebagai bentuk pengkajian/analisa untuk membuat dan melaksanakan pemberian pelayanan. Selain itu beliau menuturkan bahwa data media, data dukung, target, capaian kinerja (LKE) menjadi bahan untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Salah satu kendala dalam pelaksanaan isi survei ini adalah responden yang tidak valid. Data responden tidak valid, tertinggi pada bulan Juli - September 2020 yakni sebanyak 10.000. Awal tahun 2021 pada Januari-Maret 2021 sebanyak 1004 data tidak valid. Salah satu unit satuan kerja yang ada di NTB yaitu Lapas Kelas IIB Dompu masuk sebagai Top 10 UPT Responden terbanyak pada tri wulan ke III sebanyak 258 responden.

WhatsApp_Image_2021-02-08_at_13.21.321.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-08_at_12.30.353.jpeg


Cetak   E-mail