Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi Eva Data

WhatsApp_Image_2021-02-11_at_4.42.04_PM.png

Mataram, 11 Februari 2021 - Bertempat di Ruang Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Aplikasi Eva Data secara virtual Kamis (11/02).  Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB, Harniati beserta jajaran dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham RI karena merupakan bagian dari target kinerja (B03) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Benny Riyanto selaku Kepala BPHN yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena erat kaitannya dengan amanat Presiden dalam program prioritas utama yaitu penataan regulasi dan penataan birokrasi dimana dalam reformasi Hukum Jilid II ada tiga agenda utama terkait penataan regulasi yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan penataan database hukum yang terintegrasi.

Dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan harus berpedoman pada 6 dimensi (Pancasila, ketetapan jenis PUU, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum PUU yang bersangkutan dan efektivitas pelaksanaan PUU) sehingga output kegiatan tersebut berupa rekomendasi dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan akan dimuat ke dalam Aplikasi Evadata sehingga menjadi satu kesatuan sebagai database yang terintegrasi berupa produk hukum yang telah dilakukan analisis dan evaluasi hukum baik oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional untuk peraturan tingkat nasional  maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI untuk produk hukum daerah.

Cetak