Lombok Tengah, 15 Februari 2021 - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Kelas IIB Praya, LPKA Lombok Tengah dan Lapas Terbuka Lombok Tengah. Pengukuhan ini dilakukan setelah Deklarasi Janji Kinerja diikrarkan.
Dalam arahannya, Kakanwil mengatakan setelah Satops Patnal ini dikukuhkan, setiap individu harus menjadi role model dan mengingatkan kepada jajaran yang lain apabila belum patuh peraturan. Dibutuhkan juga kesanggupan untuk menjadi contoh bagi diri sendiri dan orang lain.
Satops Patnal yang telah dibentuk hendaknya berpegang pada tata nilai utama yakni Tri Sakti Abiyana yang artinya satuan operasional kepatuhan internal pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat, yakni ketertiban, keselamatan dan keamanan.