Kemenkumham NTB Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bima terkait Konsultasi Raperda

yankumham_1.jpeg

Mataram, 17 Februari 2021 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Anggota Komisi I dan II DPRD Kabupaten Bima dalam rangka konsultasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Perusahaan Daerah Wawo menjadi Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan suatu tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan harapan peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Dalam rapat ini, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil NTB dan Anggota DPRD Kabupaten Bima membahas permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan 2 Raperda Kabupaten Bima.

Tim Pansus II menjelaskan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Bima melalui komisi II dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Secara regulasi, Raperda ini merupakan Raperda baru, namun secara materi muatan Raperda ini merupakan penggabungan dari 4 Raperda sebelumnya terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya dari Tim Pansus I menjelaskan bahwa pembentukan Raperda tentang Perubahan Perusahaan Daerah Wawo menjadi Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera dalam rangka restrukturisasi perusahaan baik bentuk badan hukum perusahaan maupun perubahan nama perusahaan serta memperbaiki kinerja perusahaan daerah sehingga dapat mendukung kebijakan dan program pemerintah daerah.

WhatsApp_Image_2021-02-17_at_17.02.25.jpeg

yankumham_3.jpeg

Cetak