Koordinasi Pemantauan Kekayaan Intelektual Komunal

komnal.jpeg

Sumbawa, 19 Februari 2021 - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Harniati, SH., LLM. didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yudi Adrianto, SH., MH. dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, I Made Sartana Dita, SH. beserta tim melakukan koordinasi terkait pemantauan Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal di Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Bupati Sumbawa Besar tahun 2020.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak lain membajak dan mencuri KIK khususnya di Kabupaten Sumbawa.

Produk yang dihasilkan Kabupaten Sumbawa diharapkan mampu bersaing sehingga perlu didorong agar mampu memberi kontribusi dalam pembangunan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Untuk perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Personal di Kabupaten Sumbawa Besar dari koordinasi tersebut terungkap bahwa ada beberapa produk yang dihasilkan belum didaftarkan ke system aplikasi Ditjen KI. Diharapkan melalui peningkatan kerjasama ini, produk yang dimaksud dapat dilindungi.

WhatsApp_Image_2021-02-19_at_18.47.50_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-19_at_18.47.51.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-19_at_18.47.52.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-19_at_18.47.52_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-19_at_18.47.50.jpeg

 

Cetak