Kakanwil Hadiri Arahan Ditjenpas Terkait Pelaksanaan SPPT-TI

Salinan_dari_KANTOR_WILAYAH_KEMETERIAN_HUKUM_DAN_HAM_NUSA_TENGGARA_BARAT52.png

Mataram, 24 Februari 2021 - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Saefur Rochim, menghadiri arahan dari Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto, secara virtual. Arahan yang disampaikan oleh Dodot ini yaitu mengenai strategi dan amanat pelaksanaan Sistem Penanganan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI.

Dodot mengatakan SPPT-TI tidak hanya sekedar menjadi target di Kemenkumham namun juga menjadi salah satu yang diharapkan oleh presiden untuk aparat penegak hukum dalam memadukan penanganan perkara di negeri ini. Untuk tahun 2022, terkait dengan SPPT-TI masih menjadi prioritas nasional khususnya di perbaikan sistem peradilan pidana dan perdata. SPPT-TI tidak lepas dari komponen utama yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan serta komponen pendukung yaitu Kemenkopolhukam, Bappenas, Kemenkominfo dan BSSN.

Dalam arahannya, Dodot menjelaskan pula tujuan dari SPPT-TI ini yaitu antara lain tertib administrasi dan proses bisnis penanganan perkara, budaya kerja dan pemenuhan perangkat serta mengukur kinerja penanganan perkara. Ia mengatakan untuk anggaran SPPT-TI di tahun 2021, Ditjenpas memfokuskan pada peningkatan fungsi SDP untuk implementasi SPPT-TI.

Dalam sesi diskusi, Haris menyampaikan pada Dodot agar Ditjenpas mengarahkan CPNS baru yang ada di satker untuk menjadi operator SDP sehingga kebutuhan satker memberi informasi kepada pusat lebih terakomodir karena CPNS dianggap memiliki kompetensi yang baik.

Cetak