Presentasi Proposal Penelitian Implementasi Tusi Kanwil Kemenkumham Dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah

WhatsApp_Image_2021-02-24_at_3.07.49_PM1.png

Mataram, 24 Februari 2021 - Kepala Divis Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB bersama Kepala Bidang HAM dan jajarannya menghadiri presentasi proposal penelitian Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dalam laporannya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang harmoni menjadi hal pokok pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak warga negara dalam beerbagai aspek kehidupan termasuk dari peraturan yang berlaku di tingkat daerah. Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah dan berhak menetapkan peraturan daerah. Namun, dalam praktiknya, sebagian peraturan daerah tidak efektif dan kontradiksi dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya yang justru berujung pada ketidakpastian hukum. Kantor Wilayah memiliki fungsi memfasilitasi perancangan produk hukum daerah, tidak hanya memberikan masukan substansi terhadap peraturan-peraturan daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi.

Dalam arahannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan peraturan daerah yang telah diimplementasikan perlu dipantau dan ditinjau untuk mengetahui hal-hal yang masih belum memenuhi harapan. Oleh karena itu, beliau berharap dengan diadakannya acara presentasi proposal penelitian ini dapat menerima masukan-masukan yang perlu dilakukan oleh Kemenkumham dalam pengharmonisasian hukum daerah. Sehingga kedepannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengharmonisasian peraturan daerah dapat memberikan rekomendasi yang bisa diimplementasikan.

Donny Michael, selaku Ketua Tim Penelitian Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah, memaparkan proposal penelitian ini yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup penelitian, kerangka teori dan metode penelitian.

Narasumber memberikan masukan terkait data yang akan digunakan. Data penelitian sebaiknya tidak melebihi 5 tahun terakhir untuk melihat tren. Disarankan pula tujuan penelitian sebaiknya difokuskan untuk menganalisis sesuatu daripada untuk mengetahui sesuatu.

WhatsApp_Image_2021-02-24_at_3.07.53_PM1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-24_at_3.07.51_PM.jpeg

Cetak