Hadiri Webinar Pengisian Kuisioner PMPJ dan Tata Cara Pelaporan LTKM, Kakanwil Harap Notaris Dapat Memitigasi Risiko Pelayanan

WhatsApp_Image_2021-02-25_at_3.05.16_PM.png

Mataram, 25 Februari 2021 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran menghadiri acara Webinar Pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Acara ini diikuti oleh 10 Notaris secara langsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB dan diikuti pula oleh 78 Notaris secara virtual melalui zoom meeting.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto dalam arahannya menyampaikan acara webinar ini diharapkan bisa memperkenalkan PMPJ kepada notaris di wilayah NTB. Penerapan PMPJ bagi Notaris merupakan salah satu rekomendasi yang akan dinilai dalam mutual evaluation review. Haris berharap webinar ini dapat memberikan informasi yang jelas tentang tata cara pelaporan dan cara mengisi kuesioner PMPJ. Dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu Notaris dalam memitigasi risiko pada saat Notaris memberikan pelayanan untuk dan atas nama pengguna jasa.

Acara webinar ini diisi oleh dua narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ina Rahayu, selaku narasumber pertama, memaparkan materi terkait Pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ina menyampaikan tahapan PMPJ ini terdiri dari identifikasi, verifikasi dan pemantauan. Pemaparan materi ini juga dilengkapi dengan tutorial pengisian kuisioner PMPJ.

Webinar ini dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait penggunaan aplikasi goAML yang disampaikan oleh Rochi Ifahyani Siagian. Aplikasi goAML merupakan sistem berbasis web yang dikembangkan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Aplikasi ini mengintegrasikan 14 fungsi mulai dari pengumpulan data dari pelapor, analisis sampai diseminasi laporan.

WhatsApp_Image_2021-02-25_at_3.04.10_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-25_at_3.04.09_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-25_at_3.05.20_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2021-02-25_at_3.05.14_PM.jpeg


Cetak   E-mail