SOSIALISASI KEWARGANEGARAAN, PENTINGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM

 

 

Sosialisasi_Kewarganegaraan_26_feb_2021._2.png

 

Mataram, 26 Februari 2021 - Bertempat di Lombok Astoria Hotel, berlangsung kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dengan tema "Pentingnya Status Kewarganegaraan untuk Memperoleh Kepastian Hukum". Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi dan Para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB, Camat se-Kota Mataram, serta Para Narasumber dan peserta dari perkawinan campuran dan para mahasiswa.

Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan diisi oleh Narasumber dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram.

Sebagai akibat perkawinan campuran, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan sebaliknya juga dapat kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, demikian juga dengan anak anak dari perkawinan campuran. Akibat hukum yang lain dari perkawinan campuran, tidak hanya menimbulkan hubungan status hukum keperdataan saja, melainkan juga menimbulkan permasalahan hukum mengenai status kewarganegaraannya.

Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal permohonan pewarganegaraan, adalah memeriksa dokumen berkas permohonan pewarganegaraan, melalui Tim yang sengaja dibentuk untuk itu, yang keanggotaanya dari berbagai unsur, seperti dari Divisi Keimigrasian pada umumnya serta Kantor Imigrasi pada khususnya sesuai dengan domisili pemohon pewarganegaraan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian, BIN Daerah, Pemda, dsbnya, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Sosialisasi ini dilaksanakan khusus untuk para pelaku Perkawinan Campuran yang saat ini pun sudah mempunyai wadah komunitas seperti PerCa Indonesia yang mempunyai visi “Menuju Kesetaraan Hak Sipil Dan Hak Konstitusional WNI Pelaku Perkawinan Campuran” dan telah menyempatkan diri hadir di tempat ini agar tahu hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan terkait kewarganegaraan yang secara langsung berhubungan erat dengan pelaku Perkawinan Campuran.

WhatsApp_Image_2021-02-26_at_10.48.56_AM_6.jpegWhatsApp_Image_2021-02-26_at_10.48.56_AM_5.jpegWhatsApp_Image_2021-02-26_at_10.48.56_AM_4.jpegWhatsApp_Image_2021-02-26_at_10.48.56_AM_3.jpegWhatsApp_Image_2021-02-26_at_10.48.56_AM_2.jpegWhatsApp_Image_2021-02-26_at_10.48.56_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-02-26_at_11.04.55_AM.jpeg

 

 

Cetak