Wujudkan Tri Sakti Abiyana, Satops Patnal Pemasyarakatan Kanwil NTB Dikukuhkan

satops_patnal-cover.png

Mataram, 1 Maret 2021 - Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan secara resmi dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, pagi ini. Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Satops Patnal Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, pengukuhan Satops Patnal ini bertujuan untuk mencegah penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif bagi perbaikan seluruh asek pelaksanaan tugas PAS yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan layanan PAS.

Haris mengatakan dalam pengukuhan Satops Patnal ini, yakin bahwa seluruh jajaran yang dikukuhkan menjadi Satops Patnal mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya dalam pengawasan, perbaikan dan penindakan berdasarkan Tri Sakti Abiyana. Tri Sakti Abiyana berarti Satops Patnal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam terwujudnya tiga prasyarat, yaitu ketertiban, keselamatan dan keamanan. Ia juga meyakini bahwa kegiatan pemasyarakatan, pelayanan terhadap masyarakat dan WBP serta terhadap stakeholder akan menjadi lebih baik lagi setelah dikukuhkannya Satops Patnal ini.

"Seluruh jajaran yang tergabung dalam SK pengukuhan Satops Patnal Pemasyarakatan ini harus meyakinkan diri untuk menjadi seorang yang profesional untuk mewujudkan upaya pencegahan, penindakan atas terjadinya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Banyak hal yang harus diperbaiki dan ditingkatkan tapi saya yakin seyakin-yakinnya teamwork saya bisa menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik," tutur Haris.

WhatsApp_Image_2021-03-01_at_07.47.201.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-01_at_07.47.211.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-01_at_07.47.221.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-01_at_07.47.22.jpeg


Cetak   E-mail