PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH NOTARIS PENGGANTI

2021-03-01_Pelantikan_notaris_pengganti.png

Mataram 1 Maret 2021 - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, berlangsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang sekaligus melantik notaris pengganti yang bersangkutan, Para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, Rohaniawan, dan Saksi.

Seperti yang diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal (1) angka (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara dilantik sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Notaris Pengganti melaksanakan tugas hanya sementara, untuk menjaga kesinambungan jabatan notaris sesuai kewenangan notaris sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti, demikian pula setelah cuti berakhir notaris pengganti menyerahkan kembali kepada notaris yang bersangkutan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya berharap agar notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjaga amanah dengan selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi notaris selama mengemban amanah menjadi notaris pengganti. Beliau juga tegaskan agar notaris pengganti yang baru dilantik agar mempelajari dan memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik Notaris sebagai pedoman dan dapat meminimalisir masalah dalam pelaksanaan tugas.

WhatsApp_Image_2021-03-01_at_11.35.15_AM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-01_at_11.35.15_AM_4.jpegWhatsApp_Image_2021-03-01_at_11.35.15_AM_2.jpeg

 


Cetak   E-mail