Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil NTB Turut Aktif Harmonisasi Raperda Provinsi NTB tentang Pelindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

2021-03-03_perancang.png

Mataram, Rabu, 3 Maret 2021
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Setda NTB, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Raperda inisiatif DPRD Provinsi NTB ttg Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

Membuka rapat, Kepala Biro Hukum, H. Ruslan Abdul Gani, SH. MH menyampaikan bahwa Prov. NTB, khususnya Lombok adalah sangat berbeda dengan daerah lainnya. Mengingat Lombok pernah menjadi jajahan Belanda dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga memberi banyak pengaruh dan menginspirasi adat istiadat/budaya masyarakat. Oleh karna itu dalam menyusun Raperda diperlukan kehati-hatian ekstra agar nantinya bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik setalah menjadi Perda.

Hadir pada rapat itu Wasekjen MHA, Lalu Ari Irawan yang menyampaikan beberapa catatan hasil dari uji publik Raperda tersebut. Salah satunya fakta bahwa isu terkait MHA yg saat ini masih menjadi polemik secara Nasional.

Ditambahkan oleh Fairuz Abadi, Kabid Kebudayaan Dikbud NTB bahwa NTB masuk 5 besar Nasional dalam Indeks Pembangunan Kebudayaan. Ke depannya NTB akan mampu masuk ke peringkat 3 teratas, salah satunya dengan membentuk peraturan daerah yang mengakomodir 36 komponen indikator Pemajuan Kebudayaan sesuai amanat UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut, Taufan Arisandy Perancang Muda Kanwil Kemenkumham NTB didampingi Fathin Rodada membahas Pasal demi Pasal dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 j.o Undang-Undang No. 15 tahun 2019 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta peraturan terkait lainnya.

WhatsApp_Image_2021-03-03_at_1.35.49_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-03_at_1.35.48_PM.jpeg

 

 

Cetak