Koordinasi Yankomas Bersama Polres Dompu

WhatsApp_Image_2021-03-08_at_2.22.55_PM.png

Dompu, 8 Maret 2021 - Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) dengan Polres Dompu terkait dengan pengaduan masyarakat.

Tim Bidang HAM disambut oleh Kanit Reskrim Polres Dompu, Fitradin Maladi. Fitradin memberikan keterangan terkait duduk permasalahan yang dikomunikasikan oleh Penyampai Komunikasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Dalam menangani permasalahan HAM yang dikomunikasikan, Kanwil Kemenkumham sebagai Pelaksana Yankomas bertugas menerima dan menindaklanjuti komunikasi, menelaah dugaan pelanggaran HAM, dan melakukan koordinasi dan memberikan Surat Rekomendasi.

WhatsApp_Image_2021-03-08_at_2.22.54_PM.jpeg

Cetak