Pantau Kesiapan SPPT-TI, Kemenkumham NTB Kunjungi APH di Lombok Timur

Salinan_dari_KANTOR_WILAYAH_KEMETERIAN_HUKUM_DAN_HAM_NUSA_TENGGARA_BARAT_3.png

Selong, 9 Maret 2021 - Guna menjalin sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Timur, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, dipimpin oleh Kasubbid Pembinaan,Teknologi Informasi dan Kerjasama beserta tim melakukan Kegiatan pemantauan kesiapan pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik antara 4 (empat) lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Oleh karena itu, untuk melihat sejauh mana kesiapan sistem aplikasi pada masing-masing APH sebelum dilakukan pengintegrasian data, pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi kali ini dilakukan dengan mengunjungi langsung APH terkait yaitu Pengadilan Negeri Selong dan Kejaksaan Negeri Selong, dengan didampingi oleh Petugas dari Lapas Selong dan Bapas Mataram.

WhatsApp_Image_2021-03-09_at_14.28.50_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-09_at_14.28.50.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-09_at_14.28.52.jpeg


Cetak   E-mail