Bidang HAM Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Pemkot Bima Terkait Inventarisasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

1.png

Bima, 9 Maret 2021 - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bima terkait inventarisasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.

Dalam kesempatan ini tim dari Bidang HAM berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum kota Bima, Abdul Wahab.

Abdul Wahab memberikan keterangan terkait rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM yang ada di Kota Bima.

Dalam hal ini, produk hukum daerah jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain. Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM, adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Peraturan daerah juga harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 77 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini, untuk memaksimalkan produk hukum yang berperspektif HAM, serta menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas. Oleh karena itu perlu pengintegrasian materi muatan HAM dalam peraturan daerah.

WhatsApp_Image_2021-03-09_at_13.36.29.jpeg


Cetak   E-mail