Bersinergi antar APH dalam mendorong implementasi SPPT-TI di wilayah Lombok Tengah

WhatsApp_Image_2021-03-10_at_15.53.37.jpeg

Lombok Tengah, 10 Maret 2021. - Salah satu kebijakan dalam pembangunan  hukum dan HAM di  Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

SPPT-TI adalah pertukaran data antara komponen Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung yang didalamnya adalah Pengadilan Negeri bagian Peradilan dibawahnya dan Kementerian Hukum dan HAM dengan proses pengiriman dan penarikan data  yang dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama “Puskarda” atau “Pusat Pertukaran Data”.

Dalam rangka mendukung hal tersebut dan menjalin sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Tengah, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, dipimpin oleh Kasubbid Pembinaan,Teknologi Informasi dan Kerjasama beserta team melakukan kegiatan pemantauan kesiapan pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Rutan Praya, Polres Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

WhatsApp_Image_2021-03-10_at_15.07.01.jpegWhatsApp_Image_2021-03-10_at_15.07.01_2.jpegWhatsApp_Image_2021-03-10_at_15.07.02.jpegWhatsApp_Image_2021-03-10_at_15.07.00.jpegWhatsApp_Image_2021-03-10_at_15.07.00_1.jpeg

 

 

Cetak